Studi analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor. 123/Pdt.G/201O/PTA.Sby. mengenai pembatalan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor. 162/Pdt.G/2010/PA.Lmj. dalam Perkara Permohonan lsbat Nikah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hijrayansyah, Wimas (2011) Studi analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor. 123/Pdt.G/201O/PTA.Sby. mengenai pembatalan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor. 162/Pdt.G/2010/PA.Lmj. dalam Perkara Permohonan lsbat Nikah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Wimas Hijrayansyah_C51207055.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30767

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah: Mengapa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor. 162/Pdt.G/2010/PA.Lmj. dalam Perkara Permohonan Isbat Nikah dan bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor. 123/Pdt.G/201O/PTA.Shy. mengenai Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor. 162/Pdt.G/2010/PA.Lmj. dalam Perkara Permohonan lsbat Nikah? Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analitis melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Lumajang No. 162/Pdt.G/2010/PA.Lmj. adalah karena tidak adanya perkara yang dimohonkan dalam permohonan isbat nikah tersebut dan tidak adanya wali nikah. Disebut tidak adanya perkara dalam permohonan tersebut karena setelah diteliti ternyata tidak ada pemikahan yang terjadi baik secara yuridis maupun administratif. Pembatalan putusan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terhadap put usan Pengadilan Agama Lumajang tersebut telah sesuai dengan ketent uan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dikarenakan perkara yang dimohonkan pengesahan nikahnya merupakan tajdid nikah, sementara di dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) sampai dengan huruf (e) tidak disebutkan klausula tajdid nikah. yang menjadi alasan pengesahan nikah/isbat nikah. Suatu pengesahan nikah haruslah jelas alasannya, apabila alasan yang dikemukakan tidak jelas maka pengesahan tersebut tidak dapat diterima bahkan harus ditolak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi calon pasangan yang akan menikah hendaknya lebih teliti terhadap pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang menghadiri pernikahan tersebut. Dalam artian pejabat yang hadir haruslah pejabat resmi KUA. Bagi para hakim, baik hakim Pengadilan Agama maupun hakim Pengadilan Tinggi Agama, hendaknya tidak terburu-buru dalam menyimpulkan suatu fakta hukum yang muncul dalam persidangan supaya putusan yang dihasilkan berkualitas dan memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hijrayansyah, Wimas--UNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Nikah Sirri
Keywords: Pengadilan Tinggi Agama; pembatalan Putusan; Permohonan lsbat Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Mar 2019 05:47
Last Modified: 11 Mar 2019 05:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30767

Actions (login required)

View Item View Item