This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rahmawati, Rizka (2019) Tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto nomor: 375/pid.sus/2017/PN.Mjk tentang sanksi hukuman kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Rizka Rahmawati_C93215111.pdf Download (7MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 375/Pid.Sus/2017/PN.Mjk tentang sanksi hukuman kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana sanksi hukuman terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi hukuman dalam putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 375/Pid.Sus/2017/PN.Mjk tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dengan cara dokumentasi. kemudian data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 375/Pid.Sus/2017/PN.Mjk tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan asas legalitas. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 (enam) bulan. Dalam hal ini hukuman yang dijatuhkan oleh hakim melebihi dari batasan maksimal pidana yang telah ditentukan dalam Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga; kedua, sanksi hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan aturan hukum pidana Islam, karena tindak pidana tersebut termasuk jari>mah ta’zi>r dan sanksinya diserahkan berdasarkan keputusan hakim atau pemerintah yang berkuasa. Hukuman ta’zi>r boleh melebihi dari batasan maksimal h}udu>d, akan tetapi harus berdasarkan pada kepentingan ataupun kemaslah}atan masyarakat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, kepada aparat penegak hukum, terutama yang berprofesi sebagai hakim, harus mempertimbangkan asas legalitas yang ada. Sebelum memutuskan perkara di Pengadilan lebih baik harus melihat fakta yang ada dalam persidangan secara keseluruhan. Hal itu betujuan agar majelis hakim dapat lebih bijaksana dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, agar adanya hukuman tersebut dapat berdampak yang lebih baik; kedua, untuk masyarakat, terutama dalam berumah tangga diharapkan selalu menghormati satu sama lain dan senantiasa menjaga keharmonisan keluarga.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Kekerasan |
||||||
Keywords: | Hukum Positif; Hukum Pidana Islam; kekerasan fisik; kekerasan dalam rumah tangga | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||
Depositing User: | Rahmawati Rizka | ||||||
Date Deposited: | 25 Apr 2019 01:20 | ||||||
Last Modified: | 25 Apr 2019 01:20 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31748 |
Actions (login required)
View Item |