Analisis hukum Islam terhadap hak pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas: studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lamongan No.0146/Pdt.G/2010/PA.Lmg.

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khoiri, Habib (2011) Analisis hukum Islam terhadap hak pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas: studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lamongan No.0146/Pdt.G/2010/PA.Lmg. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Habib Khoiri_C11304075.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/31940

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Lamongan No 0146/Pdt G/20 IO/PA.Lmg? dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Lamongan No 0146/Pdt G/20 lO/PA.Lmg? Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dengan para hakim dan panitera yang memeriksa kasus tersebut, serta melalui teknik dokumenter, yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif dan kesimpulannya diperoleh dengan menggunakan logika Induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama lamongan No.O146/Pdt.G/201O/PA.Lmg. dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a) Penggugat (istri pertama) selama menjadi istri tergugat I mendapat penyakit pada rahimnya dan belum dapat memberikan keturunan. b) Suami yakni tergugat I telah melakukan pemalsuan identitas dan mengaku masih jejaka untuk dapat menikah lagi. Sebagaimana dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No.I Tahun 1974 pasal 4 ayat 2, suami (tergugat I) dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama setempat atas dasar istri cacat atau belum dapat memberikan keturunan. Dan dari beberapa faktor-faktor yang dapat membatalkan perkawinan, baik di dalam kitab fiqih maupun mengacu pada beberapa pendapat para ulama' fiqih bahwa pemalsuan identitas dalam kaitannya dengan putusan perkara pembatan perkawinan karena pemalsuan identitas di Pengadilan Agama Lamongan No.0146/Pdt.G/2010/PA.Lmg. tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab terjadinya fasakh terhadap ikatan perkawinan tersebut dengan kata lain perkawinan tersebut tidak dapat dibatal karena pemalsuan identitas. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya bagi suami yang hendak menikah lagi atau beristri lebih dari seorang karena istri cacat atau belum dapat memberikan keturunan, tidak seharus buta mata atau bertidak melawan hukum apalagi memalsukan identitas karena itu hanya akan menambah masalah terlibih­lebih berurusan dengan pihak berwajib. Dan bagi Petugas Pencatatan Nikah atau KUA yang bersangkutan untuk lebih memperketat dalam mengadakan pemeriksaan pra-perkawinan yakni mengenai status dan kebenaran data masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan sehingga tidak terjadi pemalsuan identitas.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khoiri, Habib--UNSPECIFIED
Subjects: Perkawinan
Keywords: Hak pembatalan perkawinan; pemalsuan identitas; perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 15 May 2019 05:56
Last Modified: 15 May 2019 05:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31940

Actions (login required)

View Item View Item