Gesek Tunai Kartu Pembiayaan Hasanah di BNI Syariah Cabang Surabaya dalam Perspektif PBI NO.l l/l l/PBI/2009 dan Fatwa DSN-MUI

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Insiyah, Insiyah (2012) Gesek Tunai Kartu Pembiayaan Hasanah di BNI Syariah Cabang Surabaya dalam Perspektif PBI NO.l l/l l/PBI/2009 dan Fatwa DSN-MUI. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Insiyah_C02207123.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/31980

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapungan. Pcnclitian ini bertujuan untuk menjawab spertanyaan Bagaimana praktik gesek tunai kartu kredit di BNI Syariah Cabang Surabaya, kemudian bagaiman tinjauan PBI No.I l/l l/PBI/2009 terhadap gesek tunai kartu kredit di BNI Syariah Cabang Surabaya dan Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI terhadap gesek tunai kartu kredit di BNI Syariah Cabang Surabaya. Untuk menganalisis, dalam penelitian ini mctode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu pola pikir (nalar) dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal yang bersifat umum. Dengan mendeskripsikan atau menggambarkan praktik gesek tunai di BNI Syariuh cabang Surabaya. Setelah itu dianalisis dengan PBI No. l l/l l/PBI/2009 dw1 Fatwa DSN-MUI. Praktik gesek tunai di BNI syariah cabang Surabaya bisa dilakukan ketika sudah memiliki kartu pembiayaan hasanah dengun mcngajukan pembiayaan terlebih dahulu, Setelah kartu pembiayaan hasanah dimiliki kcmudian mendatangi ATM BNI dan melakukan pengambilan uang tunai, dcngun batasan 40% dari batas limit tipe kartu yang dimilild. Dengan biaya gesek tunai sebesar Rp.25.000,-per transaksi. Proses penagihan bersamaan deiigan pcnagihan kartu pembiayaan hasanah, sesuai dengan jatuh tempo waktu yang telah ditcntukan scbclumnya. Apabila telambat dikenakan denda. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa tinjauan PBI No. l l/l l/PBI/2009 terhadap gesek tunai kartu pembiayaan hasanah mcnggunakan istilah kredit, dimana pihak bank sebagai debitur yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah selaku kreditur yang harus memenuhi dasar-dasar pembcrian kredit dan juga syarat syahnya kredit. Pemberian pinjaman uang dalam gcsck tunai belum diketahui secara jelas penggunaannya baik digunakan secara konsumtif atau produktif sehingga menurut Fatwa DSN-MUI praktik gesek tunai ketika unt uk kepentingan konsumtif tidak diperbolehkan mengambil bunga dan denda. akan tetapi jika untuk kepentingan produktif boleh mengambil keuntungan yang dinamakan dengan bunga dan denda ketika terlambat membayar. Akan tetapi jika untuk kepentingan konsumtif tidak diperkenankan mengambil bunga dan denda kctika terlambat, karena ketika konsumtif menggunakan prinsip tolong mcnolong, dimana tolong menolong dianjurkan dalam agama Islam. Bank mcmbcrikan pertolongan kepada nasabah berupa pinjaman uang terhadap nasabah pcmcgang kartu pembiayaan hasanah untuk melakukan gesek tunai dengan akad al-qard dipcrbolchkan selama tidak mengambil keuntungan atau bunga dan juga tidak ada dcnda kctcrlambatan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Insiyah, Insiyah--UNSPECIFIED
Subjects: Bank dan Perbankan Islam
Keywords: Gesek Tunai; Kartu Pembiayaan Hasanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 14 May 2019 07:26
Last Modified: 14 May 2019 07:26
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31980

Actions (login required)

View Item View Item