This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abidin, Zainul (2010) Analis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Perangsang Seks Bagi Pasangan Suami Istri. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Zainul Abidin_C01303109.pdf Download (7MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah basil penelitian kepustakaan tentang Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan A lat Perangsang Seks bagi Pasangan Suami Isteri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang pertama , bagaimana factor yang menjadi alasan penggunan alat-alat perangsang seks bagi pasangan suami isteri. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terbadap pemakaian alat-alat perangsang seks bagi pasangan suami istri.Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) yang selanjutnya dianalisis dengan metode diskriptif yang kesimpulannya diambil melalui pola pikir deduktif. Alat perangsang seks merupakan alat yang terbuat dari bahan sintesis yang fungsinya dapat memuaskan dorongan seksuaJ. Jenis dari alat perangsang ini pun beragam . Penggunaan alat perangsang untuk wanita mulai alat perangsang yang bersifat pasif, yaitu tiruan kelamin tanpa getar (dildo). hingga alat perangsang yang aktif yaitu tiruan alat kelamin yang bergetar (vibrator). Cara kinerja alat tersebut cukup digesek-gesekkan atau dimasukkan ke dalam vagina. Sedangkan alat perangsang seks untuk laki-laki berupa bahan dari sintesis tipis dengan oil atau cairan pelumas, juga ada puJa yang berbentuk boneka seks wanita seukuran manusia (sex doll). Untuk pemakaiannya dengan cara memasukkan penis ke dalamnya. Faktor-faktor yang menjadi alasan dalam menetapkan masalah penggunaan alat perangsang seks ini seperti salah satu suami atau istri sering lemas atau lemah syahwat, sebagai usaha dalam memberikan variasi dan menambah kemesraan memperoleh kenikmatan serta menjaga kepuasan dalam berhubungan seksual bagi suami isteri, huk:umnya diperbolehkan dengan syarat terdapat kernaslahatan demi menghindari keretakan dalam membangun keharmonisan keluarga. Pihak yang menggunakan alat perangsang seks adalah pasangan suami istri yang sah yang telah mendapatkan kesepakatan dalam pernakaiannya, yang dilakukan dengan ketentuan yang tidak melanggar syariat. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada para ulama, sepatutnya jangan terburu -buru untuk mengeluarkan pendapat yang belum jeJas terkait dengan pembahasan masaJah penggunaan alat perangsang seks. Untuk para dokter sepatutnya tidak menyalahi Kode Etik Kedokteran maka perlu ada pengaturan yang kbusus. Kepada para pasangan suami isteri yang mengalami gangguan mendapatkan kenikmatan dalam rnencari kepuasan saat bersenggama, sepatutnya mencoba cara konvensional terlebih dahuJu. Demi rnenghindari kerusakan dalam membangun kebarmonisan keluarga. Juga para pibak pemerbati Hukum Islam, sepatutnya mengikuti kemajuan IPTEK, agar dalam rnemaharni hukum semisal haram-halalnya suatu temuan ilmiah termasuk dalam bidang kedokteran seperti teknologi alat perangsang seks, diperlukan ijtihad secara kolektif (ijtihad jama' i) antara lembaga atau organisasi keulamaan dengan Jembaga-Jembaga peneletian yang berkaitan .
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Perkawinan |
||||||
Keywords: | Alat Perangsang Seks;Dildo; Vibrator; Seks | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 28 May 2019 06:48 | ||||||
Last Modified: | 28 May 2019 06:48 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32064 |
Actions (login required)
View Item |