Analisis Hukum Islam terhadap Praktek Bagi Hasil lahan Tanah Garapan di desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fawaid, Fawaid (2010) Analisis Hukum Islam terhadap Praktek Bagi Hasil lahan Tanah Garapan di desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, IAI.

[img] Text
Fawaid_C02205155.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan judul "Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Bagi Hasil Lahan Tanah Garapan Di Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso." Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1.Bagaimana praktek bagi hasil lahan tanah garapan di Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso ?.2.Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek bagi hasil tersebut ?. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, penyebaran angket dan wawancara (interview) secara langsung untuk memperdalam data, serta dokumenter dari lokasi penelitian di lingkungan masyarakat di Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Adapun pola pikir yang digunakan adalah logika deduktif yaitu menganalisis data yang diambil dari ketentuan hukum Islam tentang praktek bagi hasil yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu kesimpulan untuk mendapatkan data yang. bersifat kbusus tentang praktek bagi hasil pada lahan tanah garapan di Desa Kejayan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan tanah garapan (sawah) dan penggarap tanah di Desa Kejayan dengan jumlah modal dari masing-masing tidak sama. Pihak pemilik lahan tanah (sawah) hanya mengeluarkan 25% sedangkan penggarap tanah modal yang harus dikeluarkan 75% dan tenaga, dari semua biaya sampai masa penen, untuk bagi hasil yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan tanah dan penggarap tanah dengan ketentuan 4: 1, (empat banding satu).Jika dilihat dari kontribusi modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang melakukan praktek bagi hasil ini, dengan mengikuti hukum adat yang sudah lama maka bagi hasil ini sangat tidak boleh menurut hukum Islam, yakni dalam kitab Ushul Fiqh masuk Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah saling dikenal oleh manusia tetapi berlawanan dengan hukum Islam, maksudnya menimbulkan ketidak adilan. Kerjasama praktek bagi basil ini termasuk kategori bagi hasil muzira 'ah. Karena bibit yang dipergunakan dalam praktek bagi hasil ini dari pemilik lahan tanah garapan. Praktek bagi basil ini dalam bukum adat dibolehkan, sedangkan dalam hukum Islam dalam kitab Al-Muamalatul maliyah wal Adabiyah tidak diperbolehkan karena menguntungkan salah satu pibak, sedangkan pihak yang lain dirugikan. Bagi basil tersebut dipandang lebih baik jika pembagian di sesuaikan dengan bukum Islam demi terjalinnya suatu hubungan kerjasama praktek bagi basil yang baik dan adil.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fawaid, FawaidUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Bagi Hasil
Hukum Islam
Keywords: Bagi Hasil Lahan; Bagi hasil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Jun 2019 01:07
Last Modified: 11 Jun 2019 01:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32094

Actions (login required)

View Item View Item