This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Alim, M. Zaahidul (2011) Praktik Jual Beli Pulsa di Distributor " Qolbu Pulsa" Sidoarjo dalam Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
M. Zaahidul Alim_C02206052.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini hasil penelitian lapangan yang berjudul "Praktik Jual Beli Pulsa Di Distributor Qolbu Pulsa Sidoarjo Dalam PerspektifHukum Islam." Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana praktik jual beli pulsa di distributor "Qolbu Pulsa" Sidoarjo dan Bagaimana perspektif hukum islam terhadap praktik jual beli pulsa di distributor "Qolbu Pulsa" Sidoarjo. Data penelitian ini diperoleh dari Distributor Qolbu Pulsa di jalan Gajah Magersari Sidoarjo yang menjadi objek penelitian, melalui observasi dan interview, yang kemudian dianalisis pada bentuk transaksi jual beli dan bagaimana perspektif hukum islam yang berlaku. Qolbu Pulsa adalah perusahaan yang bergerak dibidang distributor pulsa yang menganut sistem ekonomi syariah (sistem bagi basil) dengan menawarkan berbagai bonus transaksi kepada agen atau dealer. Bonus ini didapatkan saat agen memperkenalkan orang barn unt uk direkrut menjadi member di dalam jaringan. Setiap agen mendapatkan member baru, agen akan mendapatkan bonus per transaksi. Bonus ini didapatkan hanya oleh satu orang yang mengajak (mereferensikan) saja. Sistem akan mencari secara otomatis member yang melakukan transaksi sampai satu level ke bawah (downline). Agen yang telah terdaftar pada manajemen qolbu pulsa mendapatkan bonus transaksi dari downline sampai dengan tiga level ke bawah.Dari downline level satu, agen akan mendapat bonus Rp 50 per transaksi isi pulsa. Dan agen akan mendapat bonus Rp 25 per transaksi isi pulsa dari downline level dua dan level tiga. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa praktik jual beli pulsa di distributor "Qolbu pulsa" merupakan jual beli yang disertai dengan sistem bonus. Menetapkan bonus dalam jual beli merupakan salah satu penafsiran mengenai safqatain fi safqah adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat-syarat tertentu yang bisa membatalkan sebuah transaksi jual beli. Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah. Oleh karena itu, bila sebuah transaksi jual beli dikaitkan dengan syarat-syarat fasid, maka transaksi tersebut dikategorikan dalam "dua akad dalam satu akad". Transaksi semacam ini tennasuk transaksi yang diharamkan. Namun, jika suat u transaksi dikaitkan dengan syarat-syarat yang lazim, maka pensyaratan atas transaksi tersebut bukanlah perkara yang haram. Dengan kata lain, transaksi tersebut tidak termasuk kategori safqatan fi safqah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Jual Beli | ||||||
Keywords: | Jual beli; Pulsa | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 14 Jun 2019 03:18 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2019 03:18 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32167 |
Actions (login required)
View Item |