Analisis Hukum Islam terhadap Pendapat Penduduk Kampung Lebah Kec. Semarapura Kab.Klungkung Bali tentang Barang Temuan di Sungai Kaliunda

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Susilo, Umroh (2011) Analisis Hukum Islam terhadap Pendapat Penduduk Kampung Lebah Kec. Semarapura Kab.Klungkung Bali tentang Barang Temuan di Sungai Kaliunda. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Umroh Susilo_C02206020.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32186

Abstract

Skripsi ini merupakan basil penelitian Japangan yang berjuou1 '"Analisis Hukum Islam terhadap Pendapat Penduduk Kampmg Lebah Kecamatan Semarapura Kabupaten Klmgkung Bali tentang Barang Temuan di Smgai Kaliunda". Penelitian ini dilakukan unt uk menjawab pertanyaan : 1. Bagaimana pendapat penduduk kampung lebah terhadap barang temuan di sungai Kaliunda. 2. Bagaimana analisis hukum Islam terbadap pendapat penduduk tentang barang temuan. Data penelitian ini diperoleh dari kampung Lebab sebagai obyek penelitian. Melalui observasi dan interview yang kemudian di analisis dengan metode Desk:riptif dengan pola berfikir induktif dan deduktif untuk mencari kesesuaian apakab praktik penerapan Juqafah sesuai dengan konsep Juqafah dalam hukum Islam. Sebagai ukuran dasar untuk penelitian yang lebih lanjut, penyusm menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang berusaha mengkaji, menelaah, dari berbagai Jiteratur baik yang sifatnya primer, maupun sekunder agar diperoleb kesimpuJan yang sistematis, dan objektif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa praktik Juqafah di kampung Lebah adalah penemuan barang yang tidak diketahui pemiliknya sehingga penemu Jangsung memungut serta memanfaatkan barang tersebut. Sebagian pendapat para ulama menjelaskan bahwa Mazhab Hanafiyyab mengbukumkan wajib mengambil barang temuan, alasannya menjaga harta milik muslim yang lainnya itu wajib, sedangkan Mazhab Malikiyah menghukuminya makrub, dengan alasan dikhawatirkan terjadi kelalaian dalam pengambilannya (khianat). Setelab melakukan kajian yang mendalam, dapat disimpulkan bahwa Deskiptif praktik luqa.fah di kampung Lebah tidak diperbolehkan karena menemukan barang tcmuan apapun yang bukan haknya, wajib diumumkan selama satu tahun , jika barang tersebut berharga, dan diberikan kepada pemiliknya, dengan mengetabui ciri-ciri dan nilai barang tersebut, baik si penemu (al-Multaqif) atau pemiliknya. Karena bisa jadi barang temuan tersebut sangat dibutuhkan pemiliknya. Jika tidak dikembalikan,? maka bisa jadi penemu (al-Multaqif), memakan sesuatu yang subhat yang dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Saran buat masyarakat karnpung Lebah untuk lebih amanah dalam menjaga barang temuan dan mengumumkannya kepada khalayak umum

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Susilo, UmrohUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Luqathah
Keywords: Barang Temuan; Luqatah; Pemanfaatan barang temuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2019 04:11
Last Modified: 17 Jun 2019 04:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32186

Actions (login required)

View Item View Item