Analisis Juridis terhadap Kompetensi Peradilan Agama dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mulyasari, Dewi (2011) Analisis Juridis terhadap Kompetensi Peradilan Agama dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dewi Mulyasari_C51207012.pdf

Download (10MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32195

Abstract

Skripsi yang berjudul "Analisis Jmidis Terhadap Kompetensi Peradilan Agama Dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah" ini merupakan basil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi kompetensi Peradilan Agama dalam eksekusi putusan arbitrase syariah? dan bagaimfµla analisis juridis eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kebakiman dan SEMA No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mabkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah? Data penelitian dihimpun dengan m.enggunakan pendekatan kualitatif melalui study kepustakaan dengan teknik dokumenta si. Selanjutnya data yang telah dibimpun dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. Dari basil penelitian clitemukan bahwa perkara ekonomi syariah diselesaikan oleh Peradilan Agama. Namun, jika diperjanjikan lain oleh para pihak maka perkara dapat diselesaikan •berdasarkan akad yaitu meliputi melalui musyawarab, mediasi perbankan , arbitrase dan lembaga peradilan dalam pengadilan umum . Jika sengketa diselesaikan melalui arbitrase syariah maka eksekusinya clilakukan oleh Peradilan Agama berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitra se Syariah, namun dinyatakan tidak berlaku setelah dikeluarkannya Undang­ Undang Nomor 48 Tabun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diganti dengan SEMA Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA Nomor 8 Tabun 2008 tentang Eksekusi Arbitrase Syariah yang berarti bahwa putusan arbitrase syariah eksekusinya oleh Peradilan Negeri. Hasil penelitian menyimpulkan babwa kewenangan Peradilan Agama dalam mengeksekusi putusan arbitrase syariah telab direduksi oleh Undan g-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 8 Tahun 2010 yang berarti kewenangan untuk mengeksekusi putusan arbitrase syariah berada pada Peradilan Umum dan ketentuan tentang eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sangat tidak tepat dan dapat menghilangkan kompetensi Peradilan Agama meskipun secara tidak langsung. Dari kesimpulan diatas Bagi pembuat Undang-Undang sebaiknya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sebaiknya lebih teliti sehingga tidak ada tumpang tindih kekuasaan yang dapat membingungkan pelaku Undang-Undang dan bagi pelaku ekonomi syariah sebaiknya mempelajari lebih dalam mengenai peraturan-peraturan tentang ekonomi syariah agar dapat menjalankannya dengan baik dan tidak mengalami kesulitan ketika terjadi sengketa

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mulyasari, DewiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi Islam
Keywords: Arbitrase Syaria; Sengketa; Perekonomian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2019 08:44
Last Modified: 17 Jun 2019 08:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32195

Actions (login required)

View Item View Item