Analisis Hukum Islam terhadap Pendapat Tokoh Agama tentang Status Hukum Jual beli dengan cara Carding Via Internet

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rukiyati, Rukiyati (2010) Analisis Hukum Islam terhadap Pendapat Tokoh Agama tentang Status Hukum Jual beli dengan cara Carding Via Internet. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rukiyati_C02206060.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32256

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang "Analisis Hulam Islam terhadap pendapat Tokoh Agama tentang Status Hulam Jual Bell dengan Cara Carding Via Internet". Judul ini untuk menjawab pertanyaan: bagaimana proses transaksi jual beli dengan cara carding via internet dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat tokoh agama tentang status hukum jual beli dengan cara cardingvia internet. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan met ode deskriptif kualitatif. Carding adalah aktifitas jual beli secara online melalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit, pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain, sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa hubungan para pihak didalam perjanjian jual beli carding sama saja dengan perjanjian jual beli seperti biasanya. Namun jual beli dengan cara carding tidak ada temu muka diantara pembeli dan penjual, hanya saja pelaku akad jual beli diperbolehkan untuk melakukan akad dengan menggunakan tulisan (surat) dengan syarat bahwa kedua belah pihak saling berjualan atau pelaku akad bisu, untuk kesempumaan akad disyaratkan hendaknya orang lain yang dituju oleh tulisan itu mau membaca tulisan itu, sementara pandangan secara konvensional beralih ke sistem online. Jual beli dengan cara carding dan status hukumnya menurut tokoh agama adalah ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Yang membolehkan berpendapat bahwa pada dasamya jual beli dengan cara carding sudah memenuhi syarat dan rukun, meskipun uang yang digunakan adalah punya orang lain, karena pihak penjual tidak mengetahui dan hanya pihak pembeli saja yang mengetahui hal tersebut. Adapun para tokoh agama yang tidak membolehkan berpendapat bahwa jual beli dengan cara carding tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam. Hal ini dikarenakan uang yang digunakan bukan hak milik pembeli dan tidak ada kerelaan dari pihak lain yang kartu kreditnya digunakan. Dari kedua pendapat tersebut, yang lebih sesuai dengan hukum Islam adalah pendapat tokoh agama yang tidak membolehkan jual beli dengan cara carding. Karena jual beli tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Selain itu, terjadi ketidakrelaan pada pemilik kartu kredit karena kartunya digunakan orang lain tanpa seizinnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rukiyati, RukiyatiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Jual beli; Kartu kredit; carding
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2019 01:33
Last Modified: 25 Jun 2019 01:33
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32256

Actions (login required)

View Item View Item