Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Kembali Nafkah Isteri Oleh Suami Pasca Perceraian: studi kasus didesa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fathulloh, Ahmad (2011) Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Kembali Nafkah Isteri Oleh Suami Pasca Perceraian: studi kasus didesa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Fathulloh_C01207047.pdf

Download (7MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32487

Abstract

Skripsi ini adalah basil penelitian lapangan yang berjudul "Analisis Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Nafkah Isteri oleh Suami Pasca Perceraian (Studi Kasus di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan)". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertany aan; Apa faktor penyebab suami menatik kembali natkah isteri pasca perceraian di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan? Serta Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap penarikan kernbali nafkah isteri oleh suami pasca perceraian di desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan? Sedangkan data yang penulis kumpulkan dalam penelitian adalah dengan cara interview dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab suami menarik kembali nafkah isteri pasca perceraian di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan adalah suami merasa sakit hati , emosi, serta dirugikan oleh isteri, karena isteri sudah berani berhubungan dengan oralllg lain selain suaminya dan mengakibatkan perceraian. Dari kesalahan isteri,, suami tidak rela dan menarik semua nafk ah yang telah diberikan kepada isteri. Suami melakukan itu tanpa melihat ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini baik: suami atau isteri kurang memahami masalah hukum akibat pengetahuan mereka yang kurang memadai sehingga tidak adanya kesadaran hukum. Menurut analisis hukum Islam tentang penarikan kembali nafkah isteri oleb suami pasca perceraian di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 80 (4) hunif a KHI meny ;atakan bahwa pemberian natkah, kiswah, tempat kediaman merupakan kewajiban pe:nub suami terhadap isteri, bukan malah mengambil hak isterinya. Penarikan nafkah iisteri oleh suami pasca perceraian tidak diperbolebkan karena nafkah terma suk hibah (pemberian), oleh karena itu suami tidak boleh mengambil kembali nafkah yang sudah diberikan kepada isteri. Sejalan dengan uraian di atas, hendaknya mantan suami tidak melakukan penarikan kembali nafkah isteri setelah perceraian karena nafkah merupakan kewajiban penuh atas suarni, sedangkan mantan isteri jangan merasa takut kepada mantan suami untuk tidak menyerahkan nafkabnya karena itu menipakan hak untuk isteri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fathulloh, AhmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Nafkah Istri; nafkah setelah perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2019 02:51
Last Modified: 09 Jul 2019 02:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32487

Actions (login required)

View Item View Item