This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rahayu, Nurul (2011) Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli beras Zakat Fitrah oleh Amil di masjid Al-Maghfur di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nurul Rahayu_C02207058.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Zakat Fitrah Oleh Amil Di Masjid Al-Maghfur Di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktek jual beli beras zakat fitrah oleh amil di Masjid Al-Maghfur di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras zakat fitrah oleh amil di Masjid Al-Maghfur di desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik?. Data penelitian ini diperoleh dari panitia zakat fitrah/pengurus Masjid Al-Maghfur periode tahun 2010 yang menjadi subyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi dan interview. Data penelitian itu selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dengan menggunakan alur pikir induktif yaitu menggambarkan data praktek jual beli beras zakat fitrah dari data-data pembayaran zakat fitrah sampai terjadinya jual beli zakat fitrah. Dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam proses jual beli beras zakat fitrah oleh amil di Masjid Al-Maghfur di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik dalam menetapkan harga sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Sesuai ketentuan syari’at Islam, pembayaran zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok (beras). Tapi sebagian masyarakat Sidomukti ada yang membayar beras dan ada yang membayar uang. Agar semua bisa membayar berupa beras maka amil membuat kebijakan yaitu menjual beras zakat fitrah yang sudah ada. Beras yang dijual oleh amil merupakan titipan yang harus dibagikan kepada mustahiq salah satunya yaitu amil. Tapi dalam hal ini, amil tidak meniatkan bagian mereka untuk dijual dan muzakki pun membiarkannya, namun yang tetap berhak akan beras tersebut adalah mustahiq. Dan di sini mustahiq tidak mengetahui dan tidak mewakilkan untuk menjual beras tersebut. Praktek jual beli beras zakat fitrah oleh amil di Masjid Al-Maghfur jika dianalisis dalam hukum Islam adalah boleh, akan tetapi jika dilihat dari segi barang yang dijual maka tidak sesuai dengan hukum Islam karena menjual barang yang bukan miliknya tanpa permintaan izin ke pemiliknya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, disarankan bagi panitia dan pengurus Masjid Al-Maghrur di Desa Sidomukti Kec. Bungah Kab. Gresik agar mereka menyediakan beras sendiri yang diambil dari dana Masjid atau panitia, atau meminta izin kepada para mustahiq sebelum mengadakan jual beli. Selain itu diharapkan bagi pengurus masjid agar lebih meningkatkan pengetahuan tentang tata cara jual beli menurut hukum Islam, terutama pembayaran zakat fitrah sehingga jual beli tersebut menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan syara’.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Jual Beli Zakat |
||||||
Keywords: | Jual Beli; Zakat Fitrah; Amil | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 11 Jul 2019 07:04 | ||||||
Last Modified: | 11 Jul 2019 07:04 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32523 |
Actions (login required)
View Item |