This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Nasrullah, M. Fathi (2015) STUDI KOMPARASI ANTARA PANDANGAN GURU BESAR DI BIDANG FIQIH DAN TAFSIR DI LINGKUNGAN UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TENTANG NIKAH BEDA AGAMA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (225kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (277kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (152kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (139kB) | Preview |
Abstract
Hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pendapat guru besar di bidang fiqh di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya terhadap nikah beda agama, bagaimana pendapat guru besar di bidang tafsir di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya terhadap nikah beda agama, serta persamaan dan perbedaan antara pendapat guru besar di masing-masing bidang.
Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik deskriptif komparatif yaitu berusaha mendeskripsikan atau memaparkan dan menjelaskan pandangan guru besar bidang fiqh dan tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya terhadap nikah beda agama serta membandingkan pendapat-pendapat masing- masing guru besar untuk kemudian mencari persamaan atau perbedaan diantara pendapat-pendapat beliau, melalui teknik wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum nikah beda agama dalam artian laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim adalah haram, akan tetapi jika pernikahan tersebut dilakukan dengan wanita ahli kitab maka pendapat semua guru besar berbeda, yaitu Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag., Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, M.A., Prof. Dr. H. A. Faishal Haq, M.Ag. dan Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A., memperbolehkan karena jelas disebutkan dalam surat al- Maidah ayat 5 tentang kebolehannya, sedangkan Prof. Dr. H. M. Ridlwan Nasir, M.A. dan Prof. Dr. H. Ahmad Saiful Anam, M.Ag. berpendapat haram terhadap hal tersebut dikarenakan mafsadah pada pernikahan tersebut lebih besar daripada mashlahah yang diharapkan.
Sejalan dengan paparan diatas, penulis menyampaikan saran bahwa Meskipun pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahl al-Kitab diperbolehkan, namun pernikahan ini tidak terlepas dari mafsadah dan mashlahah pada pernikahan tersebut, mengingat pernikahan sesama muslim juga tidak menjamin keabadian tali pernikahannya. Bagi laki-laki muslim yang hendak menikahi wanita ahl al-Kitab, kiranya bisa mengukur keimanannya dan calon istrinya, apabila percaya terhadap imannya dan tidak khawatir akan terpengaruh oleh agama istrinya maka boleh saja untuk dilakukan terlebih jika dia yakin istrinya dan anak-anaknya kelak bisa mengikuti agama suaminya, namun apabila merasa wanita ahl al-Kitab yang hendak dinikahinya adalah wanita yang militan terhadap agamanya dan khawatir akan terpengaruh dengan agama istrinya karena sadar akan kelemahan iman, maka sebaiknya pernikahan tersebut dihindari karena madharat dari pernikahan tersebut diperkirakan lebih besar daripada mashlahahnya dan sesuai dengan qaidah “.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Fikih Hukum Islam > Perkawinan |
||||||
Keywords: | Fiqh dan Tafsir; Nikah | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Mr. Suprapto Suprapto | ||||||
Date Deposited: | 14 Jan 2016 03:54 | ||||||
Last Modified: | 14 Jan 2016 03:55 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3256 |
Actions (login required)
View Item |