Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pelayaran tanpa izin Syahbandar menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sai, Ainul Haji Ali (2019) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pelayaran tanpa izin Syahbandar menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ainul Haji Ali Sai_C03215008.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pelayaran tanpa izin Syahbandar menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 171/Pid.Sus/2018/PN.Tbh-Riau) adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukucm hakim terhadap tindak pidana pelayaran tanpa izin Syahbandar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 171/Pid.Sus/2018/PN.Tbh-Riau) dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pelayaran tanpa izin syahbandar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 171/Pid.Sus/2018/PN.Tbh-Riau). Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana pelayaran, yakni berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN.Tbh-Riau setelah hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan dan memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran dalam hal melayarkan kapal tanpa izin Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 3 (tiga) bulan. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana pelayaran tanpa izin Syahbandar yang mengakibatkan kematian menurut hukum pidana Islam adalah hukuman di<yat yang diganti dengan hukuman ta’z<ir berupa penjara atau kawalan karena terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan memberikan uang ganti rugi kepada keluarga koban. Sedangkan dalam hal ini pertimbangan hakim bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pasal 323 ayat (3) yang telah ditentukan hukumannya, yaitu pidana penjara penjara paling lama (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), sedangkan hakim hanya memutus pidana penjara tanpa mengikutsertakan pidana denda. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada para penegak hukum hendaknya lebih aktif dan tegas dalam memberantas tindak pidana pelayaran yang tidak mempunyai izin syahbandar dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 untuk memberikan keadilan dan pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana pelayaran yang tidak mempunyai izin Syahbandar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sai, Ainul Haji Aliainulali1997@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum pidana Islam; tindak pidana pelayaran; izin Syahbandar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sai Ainul Haji Ali
Date Deposited: 16 Jul 2019 06:19
Last Modified: 16 Jul 2019 06:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32591

Actions (login required)

View Item View Item