This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Nisa', Zahrotun (2019) Praktik jual beli Bulu Perindu dalam perspektif hukum Islam: studi kasus di Kendangsari Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Zahrotun Nisa'_C02215076.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul Praktik Jual Beli Bulu Perindu Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Kendangsari Surabaya). Adapun fokus penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli bulu perindu di Kendangsari Surabaya, kedua bagaimana praktik hukum Islam terhadap Jual Beli Bulu Perindu di Kendangsari Surabaya. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan lokasi penelitian di Kendangsari Surabaya. Metode yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan bai’ untuk menganalisa jual beli bulu perindu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik jual beli bulu perindu, pada dasarnya seperti jual beli pada umumnya, yaitu pembeli melakukan transaksi secara langsung, pembeli akan langsung mengutarakan keluhannya dengan harapan mendapatkan saran juga jalan keluar dari penjual. Harga ditentukan dalam bentuk mahar, mahar dalam proses transaksi ini sudah ditentukan oleh penjual, kemudian pembeli akan langsung membayarnya secara tunai. Apabila pembeli yang mempunyai permasalahan yang sulit dan menginginkan cepat terselesaikan, maka ditambahkan khodam didalam bulu. Namun, tidak semua jual beli bulu perindu ini akan diisi khodam, tergantung dari permasalahan yang dialami pembeli. Praktik hukum Islam terhadap praktek jual beli bulu perindu di Kendangsari Surabaya yaitu obyek dari barang tersebut yang awalnya suci, apabila terdapat khodam didalamnya maka barang tersebut tidak suci lagi. Karena dalam syarat rukun jual beli yaitu yang menjadi objek jual beli barang tersebut suci. Yang menjadi permasalahan adalah barang tersebut tergolong pada barang yang ghaib kemanfaatannya, hanya orang-orang tertentu yang dapat mengetahui dari isi barang tersebut terdapat khodam atau jin. Sebagian ulama mengatakan jual beli benda yang ada khodamnya sama dengan jual beli jin, karena tidak dipebolehkannya memperjual belikan benda yang sifatnya kasat mata. Saran untuk penjual, yaitu doa-doa yang diisikan kedalam bulu perindu berasal dari ilmu hikmah, doa tertentu, yang berbahasa arab dan diimbangi dengan laku batin untuk mendekatkan diri kepada Allah. Untuk pembeli juga masyarakat yaitu ikhtiar memang diperlukan, namun harus diimbangi dengan doa-doa, serta percayalah kepada Allah SWT dan jangan pernah percaya kepada barang gaib.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Jual Beli |
||||||
Keywords: | Jual beli; Bulu Perindu; barang gaib | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Nisa' Zahrotun | ||||||
Date Deposited: | 24 Jul 2019 02:02 | ||||||
Last Modified: | 24 Jul 2019 02:02 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32697 |
Actions (login required)
View Item |