Analisis siyasah dusturiyyah terhadap penghapusan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan Peraturan Daerah Provinsi: studi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hasanah, Uswatun (2019) Analisis siyasah dusturiyyah terhadap penghapusan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan Peraturan Daerah Provinsi: studi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Uswatun Hasanah_C95215109.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis siyasah dusturiyyah terhadap penghapusan kewenangan menteri dalam negeri dalam pembatalan peraturan daerah provinsi (studi putusan mahkamah konstitusi nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014)”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab rumusan masalah yaitu: bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014 terhadap penghapusan kewenangan mendagri dalam pembatalan peraturan daerah provinsi? Dan bagaimana analisis siyasah dusturiyyah terhadap penghapusan kewenangan mendagri dalam pembatalan peraturan daerah provinsi menurut putusan mahkamah konstitusi nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara deskriptif tentang penghapusan kewenangan mendagri dalam pembatalan perda provinsi. Selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis dari prespektif siyasah dusturiyyah dengan metode deskriptif dalam pola pikir deduktif, yaitu dengan meletakan norma siyasah dusturiyyah sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai penghapusan kewenangan mendagri dalam pembatalan perda provinsi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan pembatalan perda provinsi yang dilakukan oleh mendagri bertentangan dengan ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD NRI 1945, dimana kewenagan pembatalan perda provinsi pengujiannya hanya oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Pembataan peraturan perundang-undangan jika dikaitkan dengan siyasah dusturiyyah yang dikemukan oleh Imam al-Mawardi terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang 23 tahun 2014 sesuai dengan doktrin kaidah fiqh di mana kewenangan wazir tanfidzi dalam hal ini mendagri menurut kaidah ini tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan suatu kasus hukum. Sedangkan yang berwenang dalam membatalkan produk hukum perda provinsi adalah lembaga qadaiyyah (yudikatif) dalam hal ini kewenangannya adalah Mahkamah Agung. Selanjutnya dengan kesimpulan di atas, maka pemerintah pusat dalam hal ini menteri atau gubernur sebaiknya lebih meningkatkatkan pengawasan preventif terhadap peraturan daerah, yaitu melalui mekanisme executive preview terkait materi muatan dalam produk hukum daerah itu sendiri, dimana pemerintah dapat mengontrol rancangan perda sebelum perda tersebut disahkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hasanah, Uswatunuhasanah068@gmail.comC95215109
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFarida, AnisUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Penghapusan Kewenangan; Menteri Dalam Negeri; Pembatalan Perda Provinsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Hasanah Uswatun
Date Deposited: 26 Jul 2019 03:34
Last Modified: 26 Jul 2019 03:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32796

Actions (login required)

View Item View Item