Analisis hukum Islam terhadap permintaan upah tambahan oleh Blantik Kambing di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fittriyah, Diana Miftakhul (2019) Analisis hukum Islam terhadap permintaan upah tambahan oleh Blantik Kambing di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Diana Miftakhul Fittriyah_C92215092.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Permintaan Upah Tambahan oleh Blantik Kambing di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana Praktik Permintaan Upah Tambahan oleh Blantik Kambing di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang? 2. Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Permintaan Upah Tambahan oleh Blantik Kambing di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang ? Skripsi merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Data penelitian dihimpun melalui wawancara, selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif yaitu Pola pikir yang berpijak pada teori-teori dan kemudian dikaitan dengan fakta di lapangan tentang permintaan upah tambahan oleh blantik yang tidak tercantum pada akad kontrak. Dalam penelitian disimpulkan yang pertama, perjanjian upah antara pemilik kambing dengan blantik antara lain jika blantik menambahkan harga lebih tinggi blantik tidak akan mendapatkan upah dari pemilik kambing, karena upah sudah termasuk harga yang diperoleh dari penambahan harga hasil penjualan kambing. Namun jika blantik menjual kambing dengan harga tetap harga yang disepakati di awal antara blantik dengan pemilik kambing blantik akan mendapatkan upah sendiri dari pemilik kambing. Namun pada praktiknya blantik menambahkan harga kambing dan meminta upah tambahan kepada pemilik kambing sebesar Rp100.000,00. Karena pada saat awal transaksi pemilik kambing tidak menjelaskan jumlah upah yang akan diberikan kepada blantik setelah dia berhasil menjual kambing tersebut. Sehingga hal ini yang menjadikan blantik meminta upah tambahan kepada pemilik kambing. Kedua menurut Hukum Islam penulis penyimpulkan bahwa praktik menjadi fasakh yaitu tidak terpenuhinya syarat dan rukun ijarah, yaitu tidak ada kejelasan jumlah upah yang akan diberikan pemilik kambing kepada blantik. Adapun saran bagi pemilik kambing Sebaiknya saat penentuan upah pemilik kambing menyebutkan jumlah nominal yang akan diberikan kepada blantik, agar tidak ada kecurangan antar kedua belah pihak, seperti penambahan harga kambing yang dilakukan blantik tanpa sepengetahuan pemilik kambing. Untuk jasa blantik disarankan pada saat penyampaian informasi terutama penyampain harga kambing yang terjual disampaikan dengan jujur kepada pemilik kambing, agar terciptanya saling rela antar kedua belah pihak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fittriyah, Diana Miftakhuldianamiftakhulfitriah@gmail.comC92215092
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBudiono, MuhammadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Keywords: Blantik Kambing
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fittriyah Diana Miftakhul
Date Deposited: 13 Aug 2019 02:58
Last Modified: 13 Aug 2019 02:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34358

Actions (login required)

View Item View Item