This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Wahyu Sejati, Dimas Iman (2019) Tinjauan Fiqh Siyasah dan Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 74/P/HUM/2018 tentang Penghapusan Batas Usia bagi Guru Honorer dalam seleksi CPNS. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Text
Dimas Iman Wahyu Sejati C05215008 W.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif yang berjudul “Tinjauan Fiqh Siyasah dan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 Tentang Penghapusan Batas Usia Guru Honorer Dalam Seleksi CPNS” yang bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yaitu: bagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 perihal Penghapusan Batas Usia Guru Honorer Dalam Seleksi CPNS serta bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 Tentang Penghapusan Batas Usia bagi Guru Honorer dalam Seleksi CPNS. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik dokumentasi dengan pendekatan statue approach. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 tentang Penghapusan Batas Usia bagi Guru Honorer dalam Seleksi CPNS, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu Fiqh Siyasah. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 membatalkan dan menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi dan Birokrasi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) dan (3) UUD 1945, pasal 5 huruf e dan pasal 6 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 1 ayat (22), pasal 2, pasal 61 dan pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut pendapat hukum Mahkamah Agung materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan, non diskriminatif, kesetaraan, kesejahteraaan secara proporsional serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur regulasi pembatasan usia pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Khusus yaitu paling tinggi usia 35 Tahun tidak bisa diberlakukan sama antara pelamar umum dengan yang belum mempunyai pengalaman (fresh graduate) dengan para guru honorer yang sudah mempunyai pengalaman mengabdi selama bertahun-tahun. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa jasa para guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa adanya kepastian dan kejelasan status kepegawaiannya dan dengan menerima upah yang tidak layak atau tidak sepadan dengan jasa dan pengabdian darinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan kesimpulan diatas bahwasanya dibutuhkan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bisa mengakomodir dan memprioritaskan para guru honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tanpa ada batasan usia pelamar bagi tenaga honorer.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Guru Hukum > Hukum Tata Negara Hak Asasi Manusia |
||||||||
Keywords: | guru honorer; batas usia; putusan | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | Sejati Dimas Iman Wahyu | ||||||||
Date Deposited: | 13 Aug 2019 02:04 | ||||||||
Last Modified: | 13 Aug 2019 02:04 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34574 |
Actions (login required)
View Item |