Analisis penataan kewenangan antar Penyelenggara Pemilihan Umum ditinjau dari Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Sadd al Dzari'ah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Palestina, Firdaus Ayu (2019) Analisis penataan kewenangan antar Penyelenggara Pemilihan Umum ditinjau dari Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Sadd al Dzari'ah. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Firdaus Ayu Palestina_F22217384.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tesis dengan judul Analisis Penataan Kewenangan Antar Penyelenggara Pemilihan Umum Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Sadd Al-Dzari’ah ini mengkaji tentang penataan kewenangan antar Penyelenggara Pemilu sesuai dengan proposional normatif. Adapun yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah penataan kewenangan Antar Penyelenggara Pemilihan Umum Menurut UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Bagaimana penataan kewenangan tersebut jika ditinjau dari Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Sadd Al-Dzari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal, yang menggunakan dua pendekatan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan sejarah (historical apporach). Sumber Bahan Hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer (Perundang-Undangan) dan bahan hukum sekunder (Pendapat/wawancara tokoh terkait). Metode Analisis pada penelitian ini menggunakaan sistematisasi bahan hukum (klasifikasi memudahkan dalam menganalisa pasal-pasal perundang-undangan) serta menggunakan deskriptif kualitatif dalam menjabarkan kandungan Perundang-Undangan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan wewenang masing-masing adalah sebagai berikut : KPU sebagai Pelaksana Pemilu, Bawaslu sebagai Pengawas pelaksana Pemilu, dan DKPP sebagai badan yang memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, mengimbangi serta mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu. Hanya saja dalam praktiknya, para Penyelenggara Pemilu masih terjadi over lapping (tumpang tindih). Hal ini oleh penulis, berdasarkan telaah data didasari oleh beberapa faktor, yaitu : 1) Pemahaman kewengan masing-masing yang masih kurang, 2) Adanya intervensi dan tekanan dari pihak lain, 3) Adanya sikap ingin lebih unggul, 4) Kurang tegasnya DKPP dalam menangani setiap kasus. Kedua, Penataan Kewenangan Antar Penyelenggara Pemilihan Umum Ditinjau dari Fiqh Siyasah Dusturiyah (Konsep Wewenang Arkoun) dan Sadd Al-Dzari’ahdiketahui bahwaPenyelenggara Pemilu (sebagai seorang “dusturi”, yang memiliki otoritas dalam artian pejabat publik) telah melakukan wewenang, yakni “siyasah” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan patuh dan melaksanakan Undang-Undang, meskipun dalam praktknya masih terjadi over lapping (tumpang tindih). Sedangkan dalam konsep Saad Al-Dzari’ah, Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU berusaha untuk menutup kemungkunan-kemungkinan yang tidak baik guna terciptanya regulasi yang revolusioner, sedangkan Bawaslu bertindak sebaliknya (Fath Al-Dzari’ah) dengan mempertimbangkan persamaan hak, namun mengesampingkan langkah kedepannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Palestina, Firdaus Ayufirdapalestina47@gmail.comF22217384
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWarjiyati, SriUNSPECIFIED196808262005012001
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Palestina Firdaus Ayu
Date Deposited: 12 Aug 2019 07:38
Last Modified: 12 Aug 2019 07:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34578

Actions (login required)

View Item View Item