Tinjauan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 dan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Match Fixing dalam Dunia Sepak ola di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Bary, Fathul (2019) Tinjauan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 dan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Match Fixing dalam Dunia Sepak ola di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Fathul Bary_C93215058.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam bentuk skripsi ini berjudul ‚Tinjauan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 dan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Match Fixing Dalam Dunia Sepakbola Di Indonesia‛, hal ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah : 1) Bagaimana Analisis Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Terhadap Tindak Pidana Match Fixing dalam Dunia Sepakbola di Indonesia? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Rishwah Terhadap tindak pidana Match Fixing dalam dunia sepakbola di Indonesia?Metode penelitian dalam skripsi ini adalla metode kualitatif degan jenis penelitian kepustakaan (library research), data yang dikumulka adalah data primer yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap serta perundang-undangan dan data sekunder yaitu buku-buku, pendapat para ahli hukum, jurnal hukum dan artikel hukum yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing)Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, pelaku tindak pidana match fixing yang di lakukan di Indonesia akan dikenai undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap yakni dalam pasal 3 dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).. Sedangkan aparat negara yang terbukti melakukan tindak pidana match fixing akan dijerat dengan undang- undang pencegahan tindak pidana korupsi pada pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian di tegaskan dalam Islam bahwa haram bagi umatnya menempuh jalan suap, baik kepada penyuap, penerima suap, maupun perantaranya. Hal yang dapat melatarbelakanginya adalah bahwa suap dapat menyebabkan kerusakan dan kezaliman dalam masyarakat. Sebab, dari suap muncullah permainan hukum pemutarbalikan fakta.Harus adanya penegakan hukum terhadap pemain sepakbola, wasit serta perangkat pertandingan dalam sepakbola sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan peran polisi serta masyarakat yang harus melihat sepakbola itu tidak hanya pertandingan akan tetapi sepakbola itu sendiri ada hukum yang mengatur secara rinci sesuai undang-undang di Indonesia. Dalam Hukum Pidana Islam Tindak pidana suap dikenai sanksi takzir berdasarkan kemaslahatan sedangkan pelaksanaanya diserahkan dalam Ijtihad para hakim

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Bary, Fathulbarryulfath@gmail.comC93215058
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
UNSPECIFIEDWijaya, ArifUNSPECIFIED197107192005011003
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Tindak Pidana; Match Fixing
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bary Fathul
Date Deposited: 19 Aug 2019 06:28
Last Modified: 19 Aug 2019 06:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35345

Actions (login required)

View Item View Item