Analisis hukum Islam dan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli Parfum di Pasar Malam Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Najib, Moh. (2019) Analisis hukum Islam dan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli Parfum di Pasar Malam Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moh. Najib_C02215043.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Parfum di Pasar Malam Kota Surabaya” ini merupakan penelitian yang menjawab dua rumusan masalah; 1) Bagaimana prakik jual beli parfum di pasar malam Kota Surabaya? dan 2) Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap jual beli parfum di pasar malam Kota Surabaya? Data penelitian dihimpun melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif, yaitu teknik analisa dengan cara menggambarkan data apa adanya, dalam hal ini tentang jual beli parfum di pasar malam Kota Surabaya dan kemudian dianalisis dengan menggunakan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan dua hal bahwa: pertama, dalam praktik jual beli parfum di pasar malam kota Surabaya, dimana parfum yang diperjualbeliakan oleh penjual sangatlah murah dibandingkan dengan harga grosir dan harga di agen agen parfum, taktik seperti itu dilakukan oleh penjual demi mendapatkan hasil yang lebih banyak dan barang yang diperjualbelikan cepat laku. Praktik seperti itu sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat umum. ; kedua, Dalam Undang-Undang Perlindugan konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, praktik yang terjadi di atas sudah sesuai aturan yang terkandung di dalam UUPK. Hak dan kewajiaban Konsumen sudah terpenuhi. Sedangkan menurut hukum Islam Praktik ini diperbolehkan karena sudah memenuhi empat rukun jual beli yang sudah di sepakati oleh jumhur ulama, yaitu: ada orang yang berakad atau al-muta’ aqidain (penjual dan pembeli), ada shig@hat (lafal i@jab dan qabul), ada barang yang dibeli, ada nilai tukar pengganti barang. Meskipun yang terjadi di lapanag barang yang di perjualbelikan sangatlah murah dibandingkan dengan harga grosir atau di tempat parfum lainnya, hal tersebut sudah menjadi adat istiadat di kalangan masyarakat umum jadi transaksi tersebut di perbolehkan atau (sah). Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pihak pembeli dan penjual disarankan: pertama, penjual dapat memberi informasi yang benar terhadap barang dangangannya kepada pembeli, lebih mementingkan kepuasan pembeli dari pada mementingkan untung yang banyak dan sebagai orang muslim hendaknya mengedepankan jual beli yang tidak dilarang oleh agama; kedua, bagi pembeli adalah pembeli agar lebih teliti lagi ketika hendak membeli suatu barang di mana saja dan pembeli jangan tergiur dengan harga yang murah yang ditawarkan oleh si pejual, lebih pintar memilih barang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Najib, Moh.mohnajib07@gmail.comC02215043
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJaelani, Imam AmrusiUNSPECIFIED197001031997031001
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Perlindungan Konsumen
Keywords: Perlindungan konsumen; jual beli; Parfum; Pasar Malam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Najib Moh
Date Deposited: 23 Aug 2019 02:29
Last Modified: 23 Aug 2019 02:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35424

Actions (login required)

View Item View Item