This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Dewi, Vivi Ariska Binwa (2019) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 899/Pid.B/2018/Pn.Btm tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Vivi Ariska Binwa Dewi_C93215089.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 899/Pid.B/2018/Pn.Btm Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat” ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan nomor: 899/Pid.B/2018/PN.Btm tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 899/Pid.B/2018/PN.Btm tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dengan cara dokumentasi. kemudian data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hukum hakim terhadap putusan Nomor 899/Pid.B/2018/PN.Btm setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan serta memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pidana. Kedua, Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat adalah ta’zir. Sedangkan keputusan hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa hakim menjatuhkan terdakwa melebihi batas maksimal yang ada di undang-undang dalam penjatuhan sanksi hakim dirasa kurang berpedoman pada asas legalitas. Seharusnya berdasarkan hal yang memberatkan serta meringankan agar tercapai tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum pidana yang dijatuhkan adalah 2 tahun 8 bulan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, kepada para penegak hukum terutama hakim, alangkah lebih baiknya dalam mempertimbangkan dan memutus suatu perkara harus sesuai dengan asas legalitas yang ada dan melihat fakta yang ada di persidangan secara keseluruhan. Sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pelajaran bagi sekitarnya. Maka di kemudian hari kejahatan yang serupa tidak akan terulang kembali jika hukuman yang diberikan sebanding dengan yang dilakukan terdakwa. Kedua, dengan adanya kasus ini, bisa dijadikan pembelajaran bagi setiap kehidupan bermasyarakat. Bahwa penganiayaan adalah tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan yang dapat mengancam jiwa manusia yang hakikatnya harus dilindungi, bukan untuk saling menyakiti apalagi sampai membunuh satu dengan yang lainnya.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Keywords: | Hukum pidana Islam; tindak pidana; penganiayaan | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Dewi Vivi Ariska Binwa | ||||||||
Date Deposited: | 29 Aug 2019 03:48 | ||||||||
Last Modified: | 29 Aug 2019 03:48 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35551 |
Actions (login required)
View Item |