This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Hakim, Abdurrahman (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap prosesi tradisi Medot Bulah di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Adurrahman Hakim_C01212004.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah studi tentang tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Medot Bulah di kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan permasalahannya antara lain yaitu, “Bagaimana prosesi Tradisi Medot Bulah di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya?, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap prosesi Medot Bulah di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya?” Metode penelitian dalam skripsi ini peneliti kaji menggunakan kajian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif, yaitu mengumpulkan berbagai informasi dari hasil wawancara dengan para informan yang berada di kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakarsantri, Surabaya, yang berkaitan dengan objek penelitian untuk dijadikan bahan referensi dan sumber data. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam adat pernikahan pada masyarakat kelurahan Bangkingan terdapat adat yang mana apabila ada seorang adik yang ingin menikah tetapi kakaknya belum menikah, maka adik tersebut harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu. Namun apabila sang adik ingin tetap menikah melangkahi kakaknya, maka sang adik tersebut harus melakukan persyaratan yaitu dengan melakukan ritual upacara Medot Bulah sebagai ganti pelangkah. Tradisi tersebut dilakukan masyarakat Bangkingan sebagai simbol identitas desanya, juga sebagai suatu bentuk penghormatan kepada sang kakak yang akan dilangkahi serta sebagai penjaga hubungan baik keluarga. Meskipun masalah tradisi ini masih tetap dilestarikan di kelurahan Bangkingan, diperlukan suatu tinjauan menurut Hukum Islam agar ada penyesuaian dan tidak terjadi pertentangan antara tradisi tersebut dengan Hukum Islam. Beberapa masalah tersebut di antaranya adalah mengenai penghalang nikah yaitu ritual Medot Bulah dari sang kakak kepada adik yang akan menikah. Di dalam Hukum Islam, menghalangi adiknya untuk menikah itu tidak dibenarkan, dan hal tersebut dapat diharamkan sebab dapat menyusahkan adiknya dan menimbulkan kemudharatan. Sebab Allah SWT tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan pernikahan akan tetapi malah menganjurkan disegerakan pernikahannya apabila sudah siap fisik dan batinnya. Sehingga pada dasarnya tradisi Medot Bulah ini hanyalah sebuah adat istiadat (urf) yang boleh saja diberlakukan, namun tidak menjadi keharusan, sehingga itu semua tidak bisa mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Atas dasar itulah, peneliti ingin menyampaikan saran: hendaklah bagi orang yang akan menikah, konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli Hukum Keluarga atau Ustadz yang mengerti mengenai hal yang harus dilakukan dan hal yang harus ditinggalkan ketika akan menikah. Guna untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai pernikahan agar masyarakat tidak hanya mengacu kepada sesuatu hal yang sudah ada seperti halnya adat istiadat, akan tetaapi agar masyarakat berpikir lebih luas dan modern, dan melihat sesuatu dari berbagai sudut pandang, baik itu sudut pandang adat, sudut pandang hukum positif maupun sudut pandang agama.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Nikah | ||||||||
Keywords: | Tradisi masyarakat; Medot Bulah; perkawinan | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Hakim Abdurrahman | ||||||||
Date Deposited: | 18 Sep 2019 07:21 | ||||||||
Last Modified: | 18 Sep 2019 07:21 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35657 |
Actions (login required)
View Item |