Analisis tindak pidana penganiayaan hewan dalam Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mareta, Regita Wahyu (2019) Analisis tindak pidana penganiayaan hewan dalam Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Regita Wahyu Mareta_C03216040.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan dalam Tradisi Adu Bagong Di Jawa Barat Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam” ini merupakan penelitian empiris guna menjawab pertanyaan tentang bagaimana tindak pidana penganiayaan hewan dalam tradisi Adu Bagong di Jawa Barat dan bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap tradisi Adu Bagong di Jawa Barat? Jenis penelitian yaitu penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab pertanyaan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dikumpulkan dan diteliti kembali yang selanjutnya akan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Adu Bagong merupakan tradisi yang di dalamnya terdapat tindak pidana penganiayaan hewan. Penganiayaan ini berupa luka, rasa sakit hingga kematian yang dialami oleh hewan-hewan aduan yaitu bagong dan anjing. Bagong mendapat banyak luka akibat pengeroyokan dan gigitan anjing yang bertubi-tubi lama kelamaan akan lemas dan mati. Luka yang dialami anjing biasanya luka robek kulit didapat ketika ia diseruduk oleh bagong dan terkena taring bagong yang tajam. Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat merupakan tradisi yang melanggar ketentuan Pasal 302 dan Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 66 ayat (2) huruf c, e, f dan g Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasarkan analisis hukum pidana Islam, penganiayaan hewan dalam bentuk apapun termasuk mengadu hewan merupakan hal yang dilarang dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas dan tegas tentang hukumannya, maka penganiayaan hewan masuk dalam jari>mah ta’zi>r dan yang menentukan hukumannya adalah ulil amri (pemerintah). Berdasarkan dari paparan di atas, maka disarankan bagi para pembaca agar bisa lebih menyayangi hewan, tidak memperlakukan hewan semena-mena tanpa tujuan yang patut karena hewan juga merupakan makhluk hidup yang bisa merasakan tertekan, sakit dan menderita luka-luka. Bagi para penegak hukum diharapkan lebih memperhatikan kasus-kasus penganiayaan hewan, jika telah dikeluarkan surat edaran diharapkan untuk segera dibuatkan tata aturan yang lebih jelas dan tegas. Apabila kasus penganiayaan hewan dibiarkan begitu saja, alhasil masyarakat awam menganggapnya perbuatan biasa dan tidak bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mareta, Regita Wahyuregitawahyu83@gmail.comC03216040
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidy, Abdul BasithUNSPECIFIED197110212001121002
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Penganiayaan
Keywords: Tindak pidana; penganiayaan hewan; Tradisi Adu Bagong
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Mareta Regita Wahyu
Date Deposited: 31 Dec 2019 07:03
Last Modified: 13 Feb 2020 08:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36378

Actions (login required)

View Item View Item