TRADISI “MAANTAR JUJURAN” DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Firdian, Mochamad Rochman (2015) TRADISI “MAANTAR JUJURAN” DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
COVER,.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (560kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (975kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (593kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (294kB) | Preview

Abstract

hasil penelitian tentang Tradisi “Maantar Jujuran” dalam Perkawinan Adat Banjar di Kalimantan Selatan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan “Maantar Jujuran” dalam Perkawinan Adat Banjar di Kalimantan Selatan serta untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap pelaksanaan “Maantar Jujuran” dalam Perkawinan Adat Banjar di Kalimantan Selatan.

Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Reaseach) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dan Sumber data diperoleh melalui referensi-referensi buku. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis kemudian diolah dengan menggunakan logika deduktif.

Hasil penelitian ini menemukan data bahwa pelaksaan “Maantar Jujuran” pada perkawinan adat Banjar Kalimantan Selatan masih dapat diterima dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, karena hukum Islam memperbolehkannya adat yang dianggap baik serta tidak bertentangan dengan nas Al-Quran maupun hadis, namun terdapat beberapa praktek dalam tradisi “Maantar Jujuran” yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat digolongkan dalam adat yang fasid (rusak), ialah jumlah mahar (jujuran) yang diminta oleh si wanita dan keluarganya terlalu tinggi sedangkan sang pria tidak sanggup membayarnya kemudian menyebabkan batalnya rencana pernikahan tersebut. Pembahasan tentang jumlah besaran jujuran yang tidak pernah melibatkan si wanita yang akan dinikahi serta peruntukan uang jujuran yang dipergunakan untuk uang pengganti terhadap orang tuanya dalam merawat serta mendidiknya selama tinggal bersama orang tuanya, kemudian uang jujuran yang dipergunakan untuk pesta perkawinan yang besar-besaran tanpa seizin dari wanita yang akan dinikahi tersebut, kemudian mengenai strata sosial yang membedakan jumlah mahar. Tradisi atau adat adalah bagian dari Pranata sosial pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat, Dalam Prakteknya tradisi maantar jujuran sangat ditentukan stratifikasi sosial. Hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak

tertulis yang tumbuh berkembang begitu juga dengan tradisi maantar jujuran ternyata telah mengalami pergeseran nilai dan praktek di dalam masyarakat saat ini.

Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: Pertama, Diharapkan dalam hal penentuan mahar atau jujuran agar tidak meminta dengan nilai yang begitu tinggi. Kedua, Orang tua layaknya berperilaku yang adil dalam arti menyerahkan urusan mahar atau jujuran kepada putrinya. Ketiga, Sikap keterbukaan, terutama dalam menyikapi adat atau tradisi yang terbiasa dikerjakan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Nurul Asiya Nadhifah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Firdian, Mochamad RochmanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Tradisi; Perkawinan; Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr. Suprapto Suprapto
Date Deposited: 19 Jan 2016 17:42
Last Modified: 19 Jan 2016 17:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3647

Actions (login required)

View Item View Item