This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Marfuah, Iis (2020) Analisis hukum Islam terhadap praktek peminangan secara terang-terangan dalam masa iddah: studi kasus di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Iis Marfuah_C91216089.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam Masa ‘Iddah (Studi Kasus di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi)” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi praktek peminangan secara terang-terangan dalam masa ‘iddah yang terjadi di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek peminangan secara terang-terangan dalam masa ‘iddah yang terjadi di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, dan selanjutnya diolah serta dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu, di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi terjadi sebuah kasus peminangan kepada wanita yang sedang ber’iddah ṭalāq ba’in sughra. Peminangan itu dilakukan secara terang-terangan dengan menghadirkan keluarga serta sesepuh dari kedua belah pihak. Peminangan itu dilakukan karena mereka berdua merasa geram mendengar omongan-omongan dari masyarakat yang selalu berfikiran buruk tentang mereka, dan peminang juga ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa dia benar-benar serius ingin menikahi wanita yang dipinangnya tersebut. Kasus peminangan yang terjadi di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi pada awalnya adalah melanggar syariat Islam, karena bertentangan dengan Q.S. Al-Baqarah ayat 235, hadits Nabi SAW, serta para fuqaha yang telah sepakat bahwa hukum meminang secara terang-terangan perempuan yang sedang ber’iddah ṭalāq bain sughra adalah haram. Namun karena banyak kemudaratan yang timbul, sehingga berlakukah kaidah “Aḍ-ḍarūrātu tubῑḥul maḥżūrāti”, yang akhirnya merubah hukum praktek peminangan tersebut menjadi boleh dilakukan. Sedangkan peristiwa boyongan yang terjadi setelah peminangan, hal tersebut bertentangan dengan KHI pasal 13 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “peminangan belum menimbulkan akibat hukum”, sehingga mereka berdua masih dianggap sebagai orang asing satu sama lain dan belum menjadi muhrim yang boleh tinggal satu rumah. Bagi wanita yang sedang ber’iddah hendaknya mengetahui dan bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang haram dilakukan ketika masa ‘iddah. Para tokoh masyarakat hendaknya juga lebih cermat dalam mengawasi masyarakat dan lingkungan sekitarnya, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Nikah > Meminang |
||||||||
Keywords: | Perkawinan; peminangan; masa iddah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Iis Marfuah | ||||||||
Date Deposited: | 18 Mar 2020 06:53 | ||||||||
Last Modified: | 18 Mar 2020 06:53 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39387 |
Actions (login required)
View Item |