This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Sa'adah, Faidzatus (2020) Analisis Maqas}id al-shari’ah terhadap 24 Indikator dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013. Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.
Text
FAIDZATUS SA'ADAH_C91216148.pdf Download (13MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul Analisis Maqasid Al-Shari’ah Terhadap 24 Indikator Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan apa saja 24 indikator dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 dan bagaimana analisis maqasid al-shari’ah terhadap 24 indikator dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013. Dalam penelitian ini data yang diperlukan melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 yakni berupa data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga telah memuat konsep dimensi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Ada lima dimensi ketahanan keluarga yakni landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi dan ketahanan sosial budaya. Pada tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun berbagai indikator terkait ketahanan keluarga, sehingga tersusun menjadi 24 indikator ketahanan keluarga Dalam hal ini penulis menganalisis 24 indikator berdasarkan konsep maqasid al-shari’ah yang memiliki lima unsur yang wajib dipelihara yaitu memelihara agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara akal (hifz al-aql), memelihara keturunan (hifz an-nasl), dan memelihara harta (hifz al-mal) melengkapi kebutuhan hajjiat maupun kebutuhan tahsiniat karena untuk mewujudkan ketahanan keluarga memerlukan upaya yang sesuai dengan tujuan dari hukum Islam.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pembangunan ketahanan keluarga perlu menerapkan 24 indikator yang sesuai dengan tujuan dari hukum Islam, sehingga akan tercipta sebuah ketahanan keluarga yang tinggi dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Keluarga Pemberdayaan > Pemberdayaan Perempuan |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Faidzatus Sa'adah | ||||||||
Date Deposited: | 05 Sep 2020 03:04 | ||||||||
Last Modified: | 05 Sep 2020 03:04 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/43594 |
Actions (login required)
View Item |