Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tradisi kerapan sapi di Kabupaten Bangkalan Madura

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Shalihah, Hamidatus (2019) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tradisi kerapan sapi di Kabupaten Bangkalan Madura. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hamidatus Shalihah_C03216015.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tradisi Kerapan Sapi Di Kabupaten Bangkalan Madura untuk menjawab pertanyaan, bagaimana pelaksanaan tradisi Kerapan Sapi di Kabupaten Bangkalan Madura dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tradisi Kerapan Sapi di Kabupaten Bangkalan Madura. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian data diolah dan dianalisis dengan dengan metode deskriptif analisis dengan metode induktif, yaitu menjelaskan bagaimana pelaksanaan Kerapan Sapi di Kabupaten Bangkalan Madura terlebih dahulu kemudian dianalisis menurut Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pelaksanaan Kerapan Sapi pada perkembangannya mengalami perubahan, seiring kebutuhan pelaku, pelaksanaan Kerapan Sapi ini menjadi tidak lepas dari tindak kejahatan seperti, mengoleskan balsem pada mata sapi, melukai pantat sapi menggunakan paku, dan mengoleskan sambal agar luka tersebut bertambah panas sehingga sapi bisa berlari sangat kencang. Perbuatan menyiksa hewan jelas bertentangan dengan syariat Islam. Al-Qur’an memang tidak menyebutkan secara jelas dan mendetail tentang larangan menyiksa hewan, namun ada beberapa ayat yang menyinggung tentang keharusan berbuat baik kepada semua ciptaan Allah termasuk hewan. Beberapa hadis juga banyak yang menyebutkan tentang larangan berbuat menyakiti terhadap hewan, maka kejahatan ini tidak bisa lepas begitu saja dari hukuman. Kejahatan ini masuk kedalam kategori jari>mah ta’zi>r karena syara’ tidak menentukannya sebagai jari>mah hudud maupun qishas dan hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri/ hakim tergantung konsisi pelaku dan situasi yang menyertainya. Di Indonesia perbuatan penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai pasal 302 KUHP yang hukumannya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4500.000,- (empat ribu lima ratus rupiah) bagi pelaku penganiayaan ringan, dan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak 4500.000,- (empat ribu lima ratus rupiah) karna melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat, luka berat bahkan kematian. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan bagi pelaku Kerapan Sapi agar tidak mengabaikan hak-hak hewan demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaannya, dan bagi penegak hukum terutama Polisi yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana hendaknya menindak secara tegas dengan menangkap secara langsung dilapangan terhadap pelaku Kerapan Sapi yang melakukan tindak pidana tersebut sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana penganiayaan agar tidak akan terulang kembali kejahatan yang sama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Shalihah, Hamidatusmeiga.ajeng14@gmail.comC03216015
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHM. Sahid, Sahid--2009036804
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Budaya
Keywords: Hukum pidana Islam; tradisi kerapan sapi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Hamidatus Shalihah
Date Deposited: 21 Sep 2020 11:27
Last Modified: 21 Sep 2020 11:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/44153

Actions (login required)

View Item View Item