Penanganan pembiayaan bermasalah Perspektif Hukum Islam: studi BMT An-Nurrewwin Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mufidatul, Ummah (2020) Penanganan pembiayaan bermasalah Perspektif Hukum Islam: studi BMT An-Nurrewwin Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

[img] Text
Mufidatul Ummah_C02216046.pdf

Download (1MB)

Abstract

Data penelitian kualitatif ini dihimpun melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data tersebut terkumpul, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan gambaran umum mengenai pembiayaan musyarakah bermasalah di BMT An-Nur Rewwin Sidoarjo terlebih dahulu, kemudian dianalisis dengan konsep musyarakah dalam kitab-kitab fiqih, dan fatwa DSN-MUI nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, penanganan pembiayaan musyarakah bermasalah di BMT An-Nur Rewwin Sidoarjo belum memenuhi prinsip syariah, karena terdapat salah satu syarat dan rukunnya yang belum terpenuhi. Yakni, dalam Objek Aqad pada bagian kerja yang seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak, namun di BMT An-Nur Rewwin Sidoarjo hanya dilakukan oleh sepihak, dan ketika terjadi kerugian yang seharusnya ditanggung oleh kedua belah pihak berdasarkan porsi modal yang diserahkan, akan tetapi pada praktiknya kerugian hanya dibebankan pada pihak nasabah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menaympaikan saran kepada BMT An-Nur Rewwin hendaknya lebih konsisten dalam menerapkan akad Musyarakah sebagai akad yang bersubstansikan kerjasama penyertaan modal dengan prinsip “untung dibagi bersama dan rugi dipikul bersama”. Karena itu nasabah pembiayaan yang usahanya mengalami kerugian mesti dikenali dulu penyebabnya sehingga dapat dipilah mana nasabah yang wajib mengembalikan modal dan mana yang tidak wajib mengembalikan modal dalam arti BMT An-Nur ikut menanggung kerugian usaha yang rugi tersebut. Kepada nasabah BMT An-Nur Rewwin Sidoarjo hendaknya memahami bahwa pembiayaan dengan skema akad musyarakah itu bukan akad hutang (qardh), tetapi akad kerjasama penyertaan modal. Karena itu modal penyertaan dari BMT harus digunakan sesuai peruntukan yang disepakati dalam akad, usaha harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan amanah, dan untung-rugi harus dicatat dengan cermat. Dengan begitu prinsip “untung/rugi sama-sama” yang digariskan syariat dapat diterapkan dengan semestinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mufidatul, Ummahfidafebruari@gmail.comC02216046
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNurhayati, Nurhayatinurhayati@uinsby.ac.id2027066801
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Pembiayaan bermasalah; pinjaman bermasalah; DSN-MUI nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SH Mufidatul Ummah
Date Deposited: 22 Nov 2020 00:38
Last Modified: 22 Nov 2020 00:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/45112

Actions (login required)

View Item View Item