Analisis hukum Islam dan undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli Jam tangan original black market di Raja Jam Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Syahbana, Dicky Janatan (2021) Analisis hukum Islam dan undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli Jam tangan original black market di Raja Jam Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dicky Janatan Syahbana_C72214037.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan berjenis kualitatif dan research field (penelitian lapangan), dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metoden deskriptif analisis. Selanjutnya data yang berhasil dikumpulkan pada praktik jual beli jam tangan Original Black Market di Raja Jam Surabaya dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu dengan teori jual beli menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Dari hasil penelitian ini bahwa dalam praktik jual beli jam tangan Original Black Market oleh saudara Sardi di Raja Jam Surabaya. Dilaksanakan dengan sistem online langsung mendatangi toko dan offline melalui media shopee, bukalapak, tokopedia, instagram dan whatsapp. Disambut admin memberikan hak kepada konsumen untuk bertanya tentang ketersediaan barang ataupun spesifikasi barang, dan memperoleh pelayanan berupa garansi distributor dan garansi resmi sesuai jam tangan yang dibeli oleh konsumen. Kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman jne dan j&t, tetapi objek barang yang diperjualbelikan berstatus Original Black Market mengakibatkan kerugian pada negara menjadikan keharaman pada objek barang. Hasil penelitian ini dapat disampaikan: Bahwa praktik jual beli di raja jam Surabaya hukumnya sah, karena memenuhi rukun dan syarat jual beli. Meskipun esensinya sah, tetapi status barang mengakibatkan jual beli ini diharamkan karena mengakibatkan kerugian pajak negara dan kerusakan segmen pasar jam tangan (al-Muharram li Gairihi), selanjutnya hak dan kewajiban tidak ada kendala karena konsumen telah mengetahui barang dan resiko yang akan dia dapat, akan tetapi barang yang seharusnya tidak untuk diperjual belikan ini bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada saudara Sardi disarankan agar untuk menjual barang resmi sesuai dengan ketentuan negara yang kedua menjaga stabilitas pasar jam tangan, selanjutnya kepada konsumen sebaiknya membeli barang berstandar resmi selain masa garansi panjang, sparepart jam tangan mudah ditemukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Syahbana, Dicky Janatandickyjanatansyahbana@gmail.comC72214037
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidy, Abdul Basithbasithjunaidy71@gmail.com2021107101
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Jual beli black market; Black market; Jam tangan Original Black Market; Raja jam Surabaya.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SH Dicky Janatan Syahbana
Date Deposited: 02 Jun 2021 13:49
Last Modified: 02 Jun 2021 13:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47913

Actions (login required)

View Item View Item