Analisis hukum islam terhadap pernikahan dengan mahar segelas air minum di KUA Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sakinah, Farihatus (2020) Analisis hukum islam terhadap pernikahan dengan mahar segelas air minum di KUA Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Farihatus Sakinah C91216150.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab tentang pertanyaan bagaimana kasus pernikahan dengan mahar segelas air minum di KUA Kampong Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil dan menjawab pertanyaan bagaimana analisis hukum islam terhadap penggunaan segelas air minum sebagai mahar. Skripsi ini menggunakan wawancara dan dokumentasi untuk mencari data. Penulis melakukan wawancara secara tidak langsung (melalui pesan facebook dan chatting WhatsApp) dengan pasangan suami istri yang menggunakan segelas air minum sebagai mahar dan pihak KUA Kecamatan Singkohor. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode Kualitatif deskriptif untuk menganalisis permasalahan yang terjadi penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada sebuah pernikahan dengan pemberian atau penggunaan segelas air minum sebagai mahar yang tercatat di KUA Kampong Signkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Pasangan suami istri ini menjelaskan bagaimana kasus pemberian mahar berupa segelas air minum dan menjelaskan alasan mengapa menggunakan air minum sebagai mahar, yaitu karena air putih bisa langsung habis, apabila menggunakan uang, emas dan lain sebagainya ditakutkan ketika suami ingin memakai atau meminjam mahar tersebut dan istri tidak membolehkan nanti berdosa. Seharusnya Istri (Rohani) tidak memikirkan tentang alasan-alasan seperti itu, karena mahar adalah hak penuh dari istri dan suami tidak berhak untuk mengambilnnya dan meminjamnya apabila si istri tidak mengizinkan. Pemberian mahar berupa segelas air minum ini hukumnya mubah atau boleh asalkan pasangan suami istri sama-sama ridha atau rela, air tersebut sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan di dalam hukum Islam dan mengandung manfaat dan tujuan yang baik. Menurut penulis, meskipun air minum tersebut diperbolehkan untuk digunakan sebagai mahar, tetapi apabila dilihat dari segi kelayakannya, air minum tersebut kurang layak untuk dijadikan sebagai mahar dan alangkah lebih baik apabila air minum tersebut tidak digunakan sebagai mahar utama dan ditambah dengan mahar lainnya, seperti uang, emas atau barang. Dari pemaparan yang ada didalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa, di dalam pernikahan akan lebih baik apabila pemberian maharnya adalah berupa uang, emas ataupun barang, demi menjaga kemaslahatan dan kepentingan umum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sakinah, Farihatusfarihatussakinah@gmail.comC91216150
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusarrofa, ItaItaisme@gmail.com2001087901
Subjects: Hukum
Keywords: Mahar; Perkawinan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Farikhatus Sakinah
Date Deposited: 27 Jun 2021 12:24
Last Modified: 27 Jun 2021 12:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48162

Actions (login required)

View Item View Item