Analisis fatwa dsn mui no. 110/dsn-mui/ix/2017 terhadap praktik jual beli rongsokan keliling di Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nurkhafidzoh, Luluk (2021) Analisis fatwa dsn mui no. 110/dsn-mui/ix/2017 terhadap praktik jual beli rongsokan keliling di Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Luluk Nurkhafidzoh_C02217024.pdf

Download (2MB)

Abstract

Sumber data primer diperoleh langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan serta sumber data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur yang berkaitan. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan kemudian dilakukan pengolahan data dengan cara editing, organizing, dan analyzing. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya ada dua sistem yang digunakan dalam praktik jual beli rongsokan keliling di Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto yaitu sistem timbangan dan sistem taksiran. Namun, yang umum digunakan ialah sistem taksiran. Praktik jual beli rongsokan keliling dengan menggunakan sistem timbangan dan sistem taksiran yang ada di Desa Tinggarbuntut Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto menurut Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 yakni diperbolehkan. Karena, dalam sistem timbangan rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Begitupun dengan sistem taksiran, meskipun pembeli akan menentukan berat dan harga barang dengan sekedar dikira-kira, namun sebelum ditetapkan harganya pihak pembeli (tukang rongsok keliling) melakukan tawar menawar dengan pihak penjual sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan kesepakatan. Dan sistem taksiran ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dalam melakukan praktik jual beli rongsokan keliling. Berdasarkan kesimpulan yang sudah dijelaskan di atas, maka pihak-pihak yang bersangkutan yaitu pembeli (tukang rongsok keliling) sebaiknya menggunakan sistem timbangan, agar pada saat menentukan berat atau kadar barang tidak menggunakan perkiraan yang nantinya berakibat pada harga barang. Jika semua itu sudah dilakukan, maka berat dan harga barang bisa diketahui dengan jelas dan pasti sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Untuk penjual, (masyarakat) sebelum menjual barang rongsokan, sebaiknya barang-barang diklasifikasikan atau dipilah-pilah terlebih dahulu sesuai jenisnya dan menjualnya ketika dirasa sudah banyak sehingga lebih mudah dalam menentukan berat atau kadar barang rongsokan dan juga harganya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nurkhafidzoh, Lulukluluknurkhafidzoh@gmail.comC02217024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorIrfan, Moh.irfan.mamak69@gmail.com2031056901
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Keywords: Jual beli; Barang bekas; Rongsokan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Luluk Nurkhafidzoh
Date Deposited: 04 Jul 2021 11:51
Last Modified: 04 Jul 2021 11:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48232

Actions (login required)

View Item View Item