Analisis hukum islam terhadap praktik hutang piutang emas di lingkungan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nilamsari, Nabilla (2021) Analisis hukum islam terhadap praktik hutang piutang emas di lingkungan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nabilla Nilamsari_C92217094.pdf

Download (2MB)

Abstract

Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik hutang piutang emas di Lingkungan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik hutang piutang emas di Lingkungan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang ada pada penelitian ini dihimpun menggunakan teknik pengamatan (observasi), wawancara dan dokumentasi, selanjutnya diurai dengan menggunakan pola pikir induktif yang dimulai dengan mengemukakan secara khusus adanya praktik hutang piutang emas di Lingkungan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya kemudian dianalisis dengan teori hukum Islam, KHES, dalil-dalil Al Qur’an dan Hadis tentang qarḍ dan riba. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik hutang piutang emas, yakni Ibu Risti sebagai kreditur memberikan hutang kepada debitur berupa emas. Debitur datang kepada Ibu Risti (kreditur) untuk berhutang sejumlah uang, namun Ibu Risti memberikan hutang berupa emas yang senilai dengan uang yang dibutuhkan oleh debitur. Lalu Ibu Risti mempersyaratkan bahwa debitur harus mengembalikan emas tersebut tidak berupa emas lagi melainkan berupa uang yang seharga dengan emas yang telah dipinjamnya beserta dengan bunga (tambahan) yang disyaratkan, dengan besaran persentase tambahannya 3,5% + Rp 100.000 untuk setiap bulan dari yang dipinjam tersebut. Apabila debitur terlambat membayar angsuran lebih dari 3 hari dari tanggal yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan denda setiap harinya dihitung sejak hari pertama terlambat membayar angsuran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun seluruh rukun dan syarat telah terpenuhi namun, dalam transaksi hutang piutang tersebut mendatangkan keuntungan bagi kreditur dan kezaliman kepada pihak debitur sehingga termasuk dalam bentuk transaksi yang terdapat unsur riba. Adanya tambahan pada pembayaran hutang yang telah disepakati sejak awal akad juga tidak diperbolehkan dalam pasal 609 KHES. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi pihak kreditur disarankan hendaknya menaati ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam transaksi qarḍ agar tidak menyimpang dari tujuan qarḍ sendiri, yaitu ta’awun. Kemudian bagi pihak debitur juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam, sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang oleh Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nilamsari, Nabillanabillanilamsari176@gmail.comC92217094
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusyafa'ah, Suqiyahuqiefais@gmail.com2027036301
Subjects: Hukum Islam > Utang Piutang
Keywords: Hukum islam; Hutang piutang; Emas,
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nabilla Nilamsari
Date Deposited: 08 Jul 2021 13:49
Last Modified: 08 Jul 2021 13:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48281

Actions (login required)

View Item View Item