Konsep Restorative Justice dalam peraturan Jaksa No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan kepentingan hukum prespekstif Maqāsid Al-Sharī’ah Muhammad Ṭahir Ibnu ‘Ashur

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohmah, Mia Miftakhur (2021) Konsep Restorative Justice dalam peraturan Jaksa No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan kepentingan hukum prespekstif Maqāsid Al-Sharī’ah Muhammad Ṭahir Ibnu ‘Ashur. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mia Miftakhur Rochmah_C03217019.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan kajian dari berbagai aspek dokumen pada kualitas dari norma hukum itu sendiri maupun kekuatan mengikat suatu undang-undang, filosofi, teori, perbandingan, maupun struktur, dibandingkan dengan banyaknya data, dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif yakni menyimpulkan dari hal yang bersifat umum menjadi variable yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep Restorative Justice dalam Peraturan jaksa No.15 Tahun 2020, telah mengusung ide keseimbangan peran dalam penanggulangan tindak pidana tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara pidana dalam konsep Restorative Justice ini memberikan keadilan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dan juga dalam konsep ini menyediakan kesempatan bagi korban kejahatan untuk memperoleh restitusi atau reparasi, rasa aman, dan untuk pelaku tindak pidana agar memahami sebab dan akibat perilakunya dan bertanggung jawab dengan cara yang berarti, dalam masyarakat supaya juga memahami sebab utama terjadinya kejahatan demi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kejahatan (mutual agreement encouraged). Negara Islam yang menghadapi berbagai masalah hukum dan etnis khususnya di Negara Indonesia sangat membutuhkan konsep Perdamaian. Dalam penelitian ini melihat makna konsep Perdamaian (Restorative justice) selaras dengan teori Maqāsid Al-Sharī’ah, dimana Maqāsid Al-Sharī’ah ini hadir dengan tujuan untuk membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Selaras dengan kesimpulan di atas maka disarankan; Pertama, agar pihak penegak hukum diharapkan memaksimalkan konsep Restorative Justice ini, karena konsep ini dapat membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Kedua, hendaknya pihak penegak hukum berlaku adil bagi masyarakat dan tidak memihak siapapun kecuali dengan keadilan dan kebenaran.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohmah, Mia Miftakhurmiamifta452@gmail.comC03217019
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHasyim, Muh. Fathonimufah.hasyim@gmail.com2010015601
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Restorative Justice; Peraturan Jaksa No.15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Kepentingan Hukum.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mia Miftakhur Rohmah
Date Deposited: 17 Jul 2021 06:12
Last Modified: 17 Jul 2021 06:12
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48503

Actions (login required)

View Item View Item