Analisis pendapat empat madzhab tentang nikah tahlil : studi kasus di Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arifin, Zainal (2016) Analisis pendapat empat madzhab tentang nikah tahlil : studi kasus di Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (635kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (460kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana praktek nikah tahlil di Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan? (2)Bagaimana Analisis pendapat empat madzhab tentang sahnya nikah tahlil di Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan? Jadi data penelitian dihimpun melalui wawancara secara langsung dengan pelaku praktek nikah tahlil dan tetangga pelaku, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang penulis angkat dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama praktek nikah tahlil di Desa Kranggan Barat Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan merupakan orang-orang yang telah mentalak istrinya sampai terjadi talak ba’in, orang yang melakukan praktek nikah tahlil rata-rata disebabkan (1) berpendidikan rendah serta masalah ekonomi sehingga mengakibatkan timbulnya pertengkaran dan terlontar kata-kata talak dari mulut suami. (2) karena hadirnya orang ketiga dalam keluarga, (3) orang yang melakukan nikah mahallil pasca talak bain, karena kurang mengetahui hukum dan tata cara pernikahan (nikah dan rujuk). Cara praktek nikah tahlil setelah istri ditalak tiga oleh suaminya, maka cara yang di lakukan sederhana nikah sirri mengundang kerabat dekat dan tetangga. Kedua praktek nikah tahlil menurut pendapat empat madzhab tentang sahnya nikah tahlil menurut Imam Abu Hanifah apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan maksud agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh mantan suaminya, maka hukum pernikahannya sah. Imam Malik berpendapat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan bersyarat ini dapat di fasakh. Pendapat Imam Syafi’i dalam persoalan nikah tahlil , menyamakan hukum nikah tahlil dengan nikah mut’ah hukumnya tidak sah, Menurut pendapat Madzhab Hambali bahwa pernikahan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah di talak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan wanita itu menikah kembali dengan mantan suaminya, maka hukumnya haram. Dapat disimpulkan bahwa pendapat emapat madzhab terhadap praktek nikah tahlil ada perbedaan hukumnya ada yang mengharamkan ada yang tidak. Saran: sabaiknya dalam membina rumah tangga harus lebih berhati-hati dalam masalah ucapan supaya tidak sampai mengucapkan kata-kata talak kepada istrinya sampai berulang kali, karena kata talak tetap dikatakan sah walau dalam keadaan marah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arifin, Zainal--C01211070
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSam 'un, Sam 'un--2008085901
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Zain Zainal Arifin
Date Deposited: 24 Mar 2016 06:48
Last Modified: 13 Jan 2020 03:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4977

Actions (login required)

View Item View Item