Analisis hukum islam terhadap praktik jual beli sayuran sawi antara tengkulak dan petani di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pramudya, Firman (2021) Analisis hukum islam terhadap praktik jual beli sayuran sawi antara tengkulak dan petani di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Firman Pramudya_C92217079.pdf

Download (1MB)

Abstract

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Data yang didapat kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif dengan cara menganalisis dan menggambarkan berbagai data yang didapat dari hasil wawancara dan observasi mengenai praktik jual beli sayuran sawi antara Tengkulak dan Petani di Desa Pilang. Penelitian ini menggunakan metode berfikir deduktif yakni analisis data menggunakan cara berfikir dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil analisis peneliti pada skripsi ini menyimpulkan, bahwa praktik jual beli sawi dilakukan dengan sistem tebasan pada saat sawi berumur 24 hari dari umur panen sawi 28 hari. Petani akan mencari tengkulak untuk menawarkan lahan sawi mereka. Terkait dengan proses penentuan harga, Tengkulak akan menanyakan luas area lahan sawi milik petani, jumlah bibit sawi yang ditanam oleh petani, dan Tengkulak juga memeriksa keadaan sawi secara langsung untuk mengetahui kualitas sawi yang akan dipanen. Analisis Hukum Islam terkait dengan penentuan harga jual beli sawi dengan sistem tebasan sudah terhindar dari adanya unsur Gharar. Hal tersebut dapat dilihat dari cara penentuan harga yang dilakukan Tengkulak. Terkait sistem pembayaran dilakukan dengan cara berangsur yakni pembayaran pertama 60% dari total kesepakatan harga dan sisa 40% akan diberikan setelah proses penebasan sawi di lakukan. Akad jual belinya juga telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, yakni orang yang berakad, Sighat, dan objek jual beli. Berdasarkan Pasal 65 KHES terhadap praktik jual beli juga sudah memenuhi syarat, dimana Tengkulak membeli keseluruhan sawi yang menjadi syarat jual beli tebasan ini. Tinjauan Fatwa DSN MUI No:110/DSN-MUI/IX/2017 juga sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya. Maka jual beli sawi antara Tengkulak dan Petani di Desa Pilang ialah sah. Adapun saran bagi Petani dan Tengkulak diharapkan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, serta mengetahui aturan yang terkait dengan jual beli tebasan yang telah diatur dalam hukum Islam. Bagi Tengkulak, pada saat proses penaksiran harga agar memberikan penawaran harga yang tidak terlalu rendah dan sesuai dengan harga pasar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pramudya, Firmanfirmanpramudya02@gmail.comC92217079
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArif, Mohammadarifradhi18@gmail.com102101811126130
Subjects: Hukum Islam
Dagang > Hukum, Dagang
Keywords: Jual Beli; Jual beli sayuran; Gharar; Akad jual beli.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: FIRMAN PRAMUDYA
Date Deposited: 28 Sep 2021 21:49
Last Modified: 28 Sep 2021 21:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/50397

Actions (login required)

View Item View Item