This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Mulyono, Affrido Galuh (2021) Analisis hukum Islam dan pasal 377 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap gadai rumah yang masih dalam jaminan gadai di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Affrido Galuh Mulyono_C92217118.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik gadai rumah yang masih dalam jaminan gadai di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember dan bagaimana analisis hukum Islam dan Pasal 377 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap gadai rumah yang masih dalam jaminan gadai di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak terkait gadai rumah di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Kemudian data dianalisis menggunakan teknik deskriptif dan pola pikir deduktif, dengan memaparkan fakta praktik gadai rumah dan selanjutnya dianalisis menggunakan konsep rahn dalam Hukum Islam dan Pasal 377 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik gadai rumah di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, rahin melakukan gadai rumah yang masih dalam jaminan gadai dengan pihak Bank BRI kepada pihak lain. Praktik gadai rumah yang dilakukan yaitu dengan marhun berupa jaminan hak huni rumah tersebut selama jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 2 tahun, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- serta akad dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis. Praktik gadai rumah yang dilakukan oleh Sri Endang dengan Budi tidak sah secara Hukum Islam, karena secara hukum Islam gadai rumah tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun dalam hukum Islam, dan gadai tersebut merupakan pemanfaatan gadai yang dilakukan oleh pihak rahin. Dilihat dari segi marhun, karena gadai rumah ini tidak dapat dilakukan karena masih termasuk dalam jaminan gadai, hal ini ditinjau dengan pasal 377 KHES segala sesuatu yang masih dalam marhun termasuk pula dalam jaminan gadai, karena pada dasarnya rumah tersebut masih termasuk dalam jaminan gadai dengan pihak lain yaitu Bank. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka pihak yang berkaitan dengan gadai rumah disarankan; Pertama, untuk tidak melakukan gadai tersebut, dan juga kedepannya dalam melaksanakan gadai haruslah melihat ketentuan-ketentuan gadai secara hukum Islam agar tidak menimbulkan kerugian dan kesalah pahaman dikemudian hari. Kedua, untuk pihak rahin gadai rumah ini untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak bank untuk melakukan pemanfaatan gadai, agar tidak ada kesalah pahaman dikemudian hari.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Gadai Hukum Islam |
||||||||
Keywords: | Gadai; Gadai rumah. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Affrido Galuh Mulyono | ||||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2022 05:18 | ||||||||
Last Modified: | 30 Jan 2022 05:18 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/51584 |
Actions (login required)
View Item |