Metode Istinbat Hukum Lembaga Bahtsul Masail: studi terhadap hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail NU Kabupaten Mojokerto dalam menjawab problematika keagamaan masyarakat

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nizar, Muhammad (2020) Metode Istinbat Hukum Lembaga Bahtsul Masail: studi terhadap hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail NU Kabupaten Mojokerto dalam menjawab problematika keagamaan masyarakat. PhD thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Nizar_F23416217.pdf

Download (5MB)

Abstract

Rumusan ulama’ terdahulu yang terangkum dalam kutub turath diyakini sebagai hasil ijtihad yang final dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Hal ini menjadi penyebab para kyai (intelektual) NU kabupaten Mojokerto lebih suka merujuk pada aqwal ulama. Mereka tidak melakukan telaah kitab kuning secara kontekstual berdasarkan (sosio-historisnya). Kegelisahan akademik ini menuntut peneliti melakukan penelitian yang terfokus dalam tiga rumusan; Bagaimanakah kategori permasalahan-permasalahan fiqh masyarakat kabupaten Mojokerto?. Bagaimanakah metode istibat hukum lembaga batsul masail kabupaten Mojokerto?. Bagaimanakah karakteristik lembaga bahtsul masail Nahdlatul Ulama kabupaten Mojokerto dalam melakukan istinbat hukum?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan pendekatan us}ul fiqh, yang berkaitan dengan metode istinbat hukum, dan upaya membangun metode istinbat hukum yang dinamis dan produktif. Ada tiga metode pengumpulan data dalam penelitian ini, yaitu telaah dokumenter, wawancara dan pengamatan lapangan terhadap sidang bahtsul masail. Menganalisis data kualitatif dengan metode analisis kualitatif dengan cara berpikir reflektif (deduksi-induksi), dan kritis. Prosedur analisis yang ditempuh, terhadap data kualitatif dikoleksi, diklasifikasi, diseleksi, dikomparasi kemudian dikritisi. Hasil penelitian ini meliputi:1).Permasalahan fiqh bahtsul masail dikelompokkan menjadi 7 kategori,yaitu: fiqh ibadah, fiqh t}aharah, fiqh mu’amalah, fiqh munakahah, dan fiqh mawarith, Ada juga yang dikategorikan fiqh mu’amalah dan fiqh taharah, dan Ada juga yang dikategorikan fiqh ibadah dan fiqh mu’amalah. 2).Terdapat 6 metode istinbat hukum lembaga bahtsul masail kabupaten mojokerto, yaitu: qawli, ilhaqi, manhaji, qawli ilhaqi, qawli manhaji, dan istinbat jama’iy. 3). Ada 4 metode istinbat hukum yang menjadi karakteristik lembaga tersebut, yaitu: metode manhaji, intiqal al-mazhab dalam lingkup al-Madhahib al-Arba’ah, istinbat jama’iy, dan pola pikir kontekstul terkesan tekstual.Nahdlatul Ulama (NU) dengan semboyannya “al-Muhafazah ala al-qadim al-Salih wa al-akhdh bi al-jadid al-aslah”, hendaknya membuka diri menerima saran, kritikan dari berbagai komponen masyarakat. LBM seyogyanya menerapkan metode istinbat} hukum dengan metode manhaji, demi mengembalikan fiqh pada wataknya yang asli sebagai produk dan hasil ijtihad, yaitu: fleksibel, dinamis, realistis, temporal.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (PhD)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nizar, Muhammadmuhammadnizar.gus@gmail.comF23416217
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorZahro, Ahmad--2007065501
Thesis advisorHaq, Faishol--9990470714
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Metode Istinbat Hukum; Keputusan Lembaga Bahtsul Masail; Problematika Keagamaan Masyarakat.
Divisions: Program Doktor > Studi Islam
Depositing User: Muhammad Nizar
Date Deposited: 23 Feb 2022 04:19
Last Modified: 23 Feb 2022 04:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52201

Actions (login required)

View Item View Item