This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Husni, M. Rofiul (2022) Analisis maslahah mursalah dan Permendag no 51 tahun 2015 terhadap praktik jual beli pakaian bekas (thrift shop) impor di akun IG @dodolan-second. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
M Rofiul Husni_C02218021.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini menjawab rumusan masalah di antaranya (1) Bagaimana praktik jual beli pakaian bekas Thrift shop impor di akun instagram @dodolan_second ? Dan (2) Bagaimana analisis Mas}lah}ah Mursalah dan permendag Nomor. 51 Tahun 2015 terhadap praktik jual beli pakaian bekas Thrift shop bermerek impor di akun Instagram @dodolan_second? Metode penelitian yang penulis gun dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer yang Penulis gun adalah hasil wawancara bersama mas Gigi Adi Prasetyo. Sedangkan data sekunder yang Penulis gun adalah buku-buku hukum ekonomi Islam yang membahas tentang permasalahan jual beli ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah menggunakan metode wawancara (interview), observasi, dokumentasi (documentation). Sedangkan teknik analisis yang di gun dalam penelitan ada tiga tahap yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: menurut konsep Mas}lah}ah Mursalah dari Abdul Wahab Khalaf, praktik jual beli pakaian Thrift Shop di Kota Sidoarjo dinyat sah karena telah memenuhi persyaratan penetapan hukum dengan metode Mas}lah}ah Mursalah. Hal ini bisa dibuktikan dengan menganalisis ketiga syarat yang ditetapkan Abdul Wahab Khalaf dalam Mas}lah}ah Mursalah dimana setiap kemaslahatan yang muncul dari pakaian Thrift shop bermerek impor dapat diras oleh masyarakat umum, karena bisa di manfaatkan oleh masyarakat sebagai ikhtiar dalam memenuhi hajat hidupnya. Kemaslahatan yang timbul dari pakaian Thrift shop juga termasuk kemaslahatan yang sifatnya hakiki, karena banyak kemaslahatan yang timbul dan kemadharatan yang ada juga bisa diminimalisir. Syarat terakhir adalah tidak adanya dalil atau nash yang menolak kehadirannya. Sedangkan Ketentuan terkait importasi pakaian bekas Thrift shop bermerek impor terlarang secara hukum positif yaitu dalam pasal 47 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 dan Pasal 2 Permendag No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Setiap importir yang melanggar dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliyar rupiah sesuai dengan pasal 111 UU No. 7 Tahun 2014. Pelarangan ini muncul karena pakaian bekas Thrift shop masuk melalui jalur ilegal yang pastinya tanpa melewati pengawasan pihak berwajib dan bebas dari tanggung jawab pajak barang impornya. Saran bagi peneliti selanjutnya yang berminat untuk meneliti permaslahan atau judul yang hampir sejenis, dapat menggunakan penelitian ini sebagai rujukan penelitian untuk menambah kajian penelitian.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Ekonomi Jual Beli |
||||||||
Keywords: | Maslahah mursalah; Permendag no 51 tahun 2015; jual beli; pakaian bekas (thtift shop) impor; akun IG | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | M. Rofiul Husni | ||||||||
Date Deposited: | 11 Apr 2022 06:47 | ||||||||
Last Modified: | 11 Apr 2022 06:47 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52682 |
Actions (login required)
View Item |