This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Affadivina, Ulfany (2021) Analisis hukum islam terhadap pemberian upah mentor oleh Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Rutin Study di Pagesangan Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Ulfany Affadivina_C92217112.pdf Download (2MB) |
Abstract
Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. wawancara dilakukan secara langsung kepada pihak terkait (manajer, bidang administrasi dan mentor) dan teknik dokumentasi dilakukan pada sumber data yang berupa surat kontrak, slip gaji, dan brosur. Selanjutnya data dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif, yaitu berangkat dari data atau fakta-fakta yang terkait dengan sistem pemberian upah di LBB Rutin Study yang bersifat khusus, kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori-teori al-ijārah yang bersifat umum sehingga kesimpulan hukumnya dapat diterapkan pada fakta yang serupa di tempat lain. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan : (1) Pada saat akad pihak LBB Rutin Study menjelaskan bahwa pemberian upah dibayarkan setelah pertemuan pembelajaran ke-12, ditambah dengan uang transportasi. Namun ketika terjadi pergantian mentor sebelum pertemuan ke-12, upah yang diterima mentor sesuai jumlah pertemuan pembelajaran yang dilakukan, tanpa memperoleh uang transportasi. penggantian mentor oleh LBB Rutin Study tidak disertai dengan alasannya, dan tidak diberikannya uang transportasi telah merugikan pihak mentor. (2) Pandangan Hukum Islam terhadap pemberian upah mentor oleh LBB rutin study dapat dikategorikan rusak (fasid). Karena tidak terpenuhinya beberapa syarat al-ijārah yaitu akad (ṣighat) berupa syarat kerelaan dari para pihak. Kemudian upah (ujrah), dimana tidak dibayarkannya upah sesuai yang diperjanjikan.Dengan kesimpulan yang telah dipaparkan, maka penulis menyarankan kepada LBB Rutin Study untuk memberikan alasan kepada mentor atas pergantian yang terjadi. Kejelasan mengenai jumlah upah yang diterima mentor sebaiknya dicantumkan dalam surat kontrak. Begitu juga untuk mentor yang mengalami pergantian. Kepada mentor sebaiknya meminta kejelasan mengenai pembayaran upah, termasuk jika mengalami pergantian. Selain itu mentor sebaiknya mengumpulkan laporan bulanan tepat waktu kepada LBB Rutin Study agar tidak mengganggu operasional, serta pemberian upah juga tidak mengalami keterlambatan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Ekonomi Islam Hukum Islam |
||||||||
Keywords: | Upah; Gaji. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Ulfany Affadivina | ||||||||
Date Deposited: | 16 Apr 2022 12:15 | ||||||||
Last Modified: | 16 Apr 2022 12:15 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52857 |
Actions (login required)
View Item |