Analisis Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda terkait isbat nikah dengan saksi perempuan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hasanah, Firda Maknun (2022) Analisis Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda terkait isbat nikah dengan saksi perempuan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Firda Maknun Hasanah_C71218054.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Dalam Penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda Terkait Isbat Nikah Dengan Saksi Perempuan, ini merupakan hasil studi kepustakaan berupa telaah dokumen untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tentang penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda tentang isbat perkawinan dengan saksi perempuan? (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum dalam penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda tentang isbat nikah dengan saksi perempuan?. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang memaparkan permasalahan mengenai pemenuhan permohonan isbat nikah No. 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda dengan menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang saksi perempuan, untuk kemudian dianalisis dengan mencari dan menyusun secara sistematis data-data yang diperoleh dari berkas-berkas yang ada dan referensi serta literatur yang ada korelasinya dengan data penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menetapkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 0619/Pdt.P/2021/PA.Sda tentang pengesahan nikah atau isbat nikah dengan saksi seorang laki-laki dan seorang saksi perempuan, Majelis Hakim menggunakan pasal 145 dan Pasal 171 HIR yang berpedoman kepada Pasal 54 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kemudian ada perubahan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Pasal 106 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Pasal 60 A Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Analisis hukum Islam tentang penetapan Nomor 0619/Pdt.P/2021/PA.sda tentang isbat nikah dengan saksi perempuan sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan bahwa saksi harus dua orang dan juga sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi’i, Hambali dan Hanafi yang pada saat melaksanakan perkawinan tanggal 20 Februari 1998 sudah dihadiri oleh 2 saksi laki-laki yaitu Bapak Umar dan Bapak Heri Setyawan. Bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan hendaknya dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA) guna memperoleh akta nikah, menjamin kekuatan dan kepastian hukum. Selanjutnya, hendaknya hakim khususnya pada Pengadilan Agama Sidoarjo memberikan pengaturan mengenai syarat dan jumlah saksi yang boleh menjadi saksi di depan persidangan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hasanah, Firda Maknunhasanahfirda369@gmail.comC71218054
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNadhifah, Nurul Asiyanurulasiya@uinsby.ac.id2023047502
Subjects: Hukum Islam
Keputusan Hakim
Keywords: Pernikahan; wali nikah; wali nikah perempuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Firda Maknun Hasanah
Date Deposited: 16 Jun 2022 06:06
Last Modified: 16 Jun 2022 06:06
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53541

Actions (login required)

View Item View Item