Analisis Hukum Islam terhadap pemberian Mahar Alat Pelindung Diri (APD) dalam acara nikah bareng Peduli Covid-19 di Kecamatan Banguntapan Bantul

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ahmadi, Mochammad Farhan Ali (2022) Analisis Hukum Islam terhadap pemberian Mahar Alat Pelindung Diri (APD) dalam acara nikah bareng Peduli Covid-19 di Kecamatan Banguntapan Bantul. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mochammad Farhan Ali Ahmadi_C01217016 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi Ini Berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadao Pemberian Mahar Alat Pelindung Diri (APD) dalam Nikah Bareng Peduli Covid-19 di Kecamatan Banguntapan Bantul”. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana deskripsi pemberian mahar Alat Pelindung Diri (APD) dalam acara nikah bareng peduli Covid-19 dan menjawab pertanyaan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pemberian mahar berupa Alat Pelindung Diri (APD) dalam acara nikah bareng peduli covid-19 di Kecamatan Banguntapan Bantul. Skripsi ini menggunakan wawancara secara langsung dan dokumentasi guna untuk mencari data. wawancara langsung ditujukan kepada Kepala KUA Baguntapan, Ketua Pelaksana kegiatan nikah bareng peduli Covid-19 dan juga para pasangan yang mengikuti kegiatan nikah bareng peduli Covid-19. Skripsi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dan penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif. Penelitian ini memberikan penjelasan bahwa ada sebuah pernikahan bareng yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dengan pemberian Alat Pelindung Diri (APD) sebagai mahar tambahan yang tercatat di KUA Banguntapan Bantul. Ketua pelaksana pernikahan bareng peduli covid-19 menjelaskan adanya kegiatan tersebut dilandasi dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap prokes serta terbatasnya alat pelindung diri yang digunakan oleh tenaga medis. Mengajarkan masyarakat bahwa berbagi itu mudah dan bisa lebih peka terhadap situasi sekitar. Pemberian mahar berupa alat pelindung diri (APD) hukumnya adalah boleh, karena memiliki nilai kemanfaatan dan bendanya suci. Serta tidak bertentangan dengan syariat islam, karena syariat Islam tidak mengatur tentang batasan mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar yang akan diberikan. Tentunya juga tidak melupakan terkait kerelaan antara suami dan istri mengenai mahar yang diberikan. Dari kesimpulan diatas disarankan, didalam pernikahan lebih baik memberikan mahar berupa harta, emas atau barang demi menjaga nilai dan arti mahar yang sebenarnya yaitu pemberian yang pada umunya adalah harta serta menjaga kemaslahatan dan sama dengan umumnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ahmadi, Mochammad Farhan Alifrhnnord2gmail.comC01217016
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif Jamaluddinarjamal77@gmail.com2006117202
Subjects: Hukum Islam
Maskawin
Keywords: Hukum Islam; mahar; Alat Pelindung Diri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mochammad Farhan Ali Ahmadi
Date Deposited: 22 Jul 2022 01:52
Last Modified: 22 Jul 2022 01:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54249

Actions (login required)

View Item View Item