Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli barang Defect di Toko "defect.sale" Shopee

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Islamiyah, Khoirotul (2022) Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli barang Defect di Toko "defect.sale" Shopee. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khoirotul Islamiyah_C02217022 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Khoirotul Islamiyah_C02217022 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2027.

Download (3MB)

Abstract

Jenis penelitian ini yaitu kualitatif. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menggunakan metode berpikir induktif dan deduktif. Pola pikir induktif untuk menganalisis data tentang praktik jual beli barang defect secara online di toko “defect.sale” Shopee. Pola pikir deduktif untuk menganalisis praktik jual beli online barang defect tersebut dalam perspektif hukum Islam, setelah itu menempatkan norma hukum Islam sebagai sandaran untuk menilai yang terjadi praktik jual beli barang defect secara online di toko “defect.sale” Shopee. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli barang defect di toko “defect.sale” Shopee berkenaan dengan ijab yang dilakukan pemilik toko “defect.sale” telah memenuhi unsur kejelasan pada aspek “kadar”, “tipe”, dan “harga barang”, naumn pada aspek sifat atau kualitas barang masih mengandung kesamaran karena hanya digambarkan dengan 3 (tiga) kategori kualitas: defect sangat sedikit, defect sedang, defect. Selanjutnya praktik kabul oleh pembeli di toko “defect.sale” telah sesuai dengan tuntutan akad. Dan praktik realisasi akad antara penjual dan pembeli sama-sama telah memenuhi kewajiban jual beli sesuai hukum Islam. Sedangkan praktik layanan purna jualnya tidak sesuai hukum Islam dikarenakan pada praktik (return and exchange) dan (refund) terdapat adanya pembebanan ongkos kirim dan fee kepada pembeli. Sejalan dengan temuan diatas disarankan, kepada pemilik toko “defect.sale” selaku penjual barang bahwa kesamaran yang terdapat dalam praktik ijab, yakni berkenaan dengan sifat atau kualitas barang defect disebabkan foto yang diunggah merupakan foto barang non-defect dan kualitas barang defectnya hanya digambarkan sebatas 3 (tiga) kategori hendaknya dihilangkan atau dapat menyediakan layanan tambahan, seperti layanan video call yang memungkinkan calon pembeli yang serius sebelum menjalin akad dapat mengetahui detail barang yang diinginkan dan yang tersedia stoknya. Menghentikan praktik pembebanan ongkos kirim barang dalam layana purna jual return and exchange (pengembalian dan penukaran barang) kepada pembeli karena pengiriman barang yang sesuai akad merupakan kewajiban si penjual. Mengehntikan praktik pembebanan fee kepada pembeli manakala pebeli memilih hak khiyarnya dengan layanan refund (pengembalian harga barang atau membatalkan akad) karena penjual tidak mampu menyediakan barang yang dipesannya melalui layanan purna jual return and exchange (pengembalian dan penukaran barang).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Islamiyah, Khoirotulkhoirotulislamiyah0507@gmail.comC02217022
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSalam, Abdabdsalam@uinsby.ac.id2017085701
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Jual beli online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: khoirotul islamiyah
Date Deposited: 04 Mar 2024 01:40
Last Modified: 04 Mar 2024 01:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54581

Actions (login required)

View Item View Item