This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Zahro', Fatimatuz (2016) UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (700kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (487kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (539kB) | Preview |
|
Text
Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (508kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
||
|
Text
Bab 5.pdf Download (262kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (236kB) | Preview |
Abstract
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mengenai peninjauan kembali (PK) khususnya perkara pidana menyatakan bahwa pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya Novum. Putusan ini mengejutkan dunia hukum dan menuai kontroversi sehubungan dengan implikasi putusan MK tentang keadilan dan kepastian hukum sebagai tujuan hukum itu sendiri. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan mengeluarkan putusan MK No.34/PUU-XI/2013 dan juga menelaah lebih dalam sisi kepastian hukum dan keadilan dari peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normativ. Penelitian hukum normative dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa putusan MK No.34/PUU-XI/2013. Dari penelitian ini ditemukan landasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan mengekuarkan putusannya adalah karena bertujuan untuk mecari keadilan dan kebenaran materiil, keadilan tidak bisa dibatasi oleh waktu, pengadilan melindungi Hak Asasi Manusia dengan tidak membatasi PK. Dalam penelitian ini juga di temukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi NO 34/ PUU-XI/2013 tidak mendektruksikan prinsip kepastian hukum. Karena kepastian hukum sudah ada sejak upaya hukum banding dan kasasi. Wujud nyata kepastian hukum ada ketika terpidana sudah dijatuhi putusan peninjauan kembali, terpidana masih menjalani hukuman yang putuskan oleh hakim.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Masters) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Tata Negara |
||||||
Divisions: | Program Magister > Hukum Tata Negara Islam | ||||||
Depositing User: | fatimatuz Zahro' | ||||||
Date Deposited: | 14 Apr 2016 03:34 | ||||||
Last Modified: | 14 Apr 2016 03:34 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/5630 |
Actions (login required)
View Item |