Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap kejahatan Cybercrime Pembobolan data Bank: studi pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Alam, M. Bahrul (2022) Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap kejahatan Cybercrime Pembobolan data Bank: studi pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Bahrul Alam_C03218011 OK.pdf

Download (683kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap kejahatan cybercrime pembobolan data bank dan bagaimana analisis hukum positif terhadap kejahatan cybercrime pembobolan data bank. Dalam skripsi ini dilakukan penelitian pada subdit v siber ditreskrimsus Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris dengan sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Data yang diperoleh dari wawancara yaitu mengenai sebuah kronologi kejahatan, yang awal mula terungkapnya kasus ini dari patroli siber yang dilakukan secara rutin sehingga mnedapati kasus pembobolan data bank yang termasuk delik formil yaitu suatu delik kejahatan yang telah terjadi dan mencocoki dalam rumusan undang–undang. Cybercrime adalah penggunaan sistem teknologi untuk melakukan penipuan, pencurian atau penyembunyian untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan. Kasus pembobolan data bank yang diungkap oleh tim siber Polda Jatim terdapat beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam UU ITE Pertama, pelaku kejahatan pembobolan ini mencuri data bank yang diatur dalam Undang – undang nomor 19 tahun 2016 dalam pasal 32 yang pada intinya apabila memindahkan barang dari tempat asalnya dan barang tersebut adalah sebuah informasi atau dokumen elektronik. Kedua, Pelaku menjual hasil dari kejahatannya melalui akun facebook, dalam pasal 34 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, mendistribusikan barang hasil dari kejahatan maka merupakan sebuah perbuatan yang memfasilitasi kegiatan cybercrime. Hukum pidana Islam mengatur tentang kejahatan pencurian, pada kasus kejahatan cybecrime pembobolan data bank dalam hukum pidana Islam belum ada nash Al- Qur’an maupun Hadis yang menjelaskannya maka dari itu peneliti menganalisis bahwa kasus kejahatan pembobolan data bank ini dapat diqiyāskan dengan pencurian dan termasuk dalam jarīmah ta’zir yang kadar hukumannya ditentukan oleh pemeritah atau ūlil amri. Semakin canggih teknologi informasi mengakibatkan banyak kejahatan berbasis online yang terjadi, saran penulis dalam menangani kejahatan cybercrime perlu juga mengembangkan dan memperluas undang-undang serta hukumannya, sehingga dapat meminimalisir kejahatan cybercrime dan memberikan efek jera terhadap pelaku cybercrime.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Alam, M. Bahrulmbahrulalam280@gmail.comC03218011
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandra, Marlimcand23@gmail.com2014048502
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum Islam > Pencurian
Teknologi > Teknologi Informasi
Keywords: Hukum Pidana Islam; Hukum Positif; Cybercrime; Pembobolan Data Bank.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: M. Bahrul Alam
Date Deposited: 26 Oct 2023 01:53
Last Modified: 26 Oct 2023 01:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56621

Actions (login required)

View Item View Item