Analisis Hukum Islam Dan Fatwa DSN Mui No.110 /DSN-MUI/IX/2017 Terhadap Transaksi Jual Beli Online Sistem Dropship Dan Reseller Dimodbymodi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arizka, Arizka (2022) Analisis Hukum Islam Dan Fatwa DSN Mui No.110 /DSN-MUI/IX/2017 Terhadap Transaksi Jual Beli Online Sistem Dropship Dan Reseller Dimodbymodi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Arizka_C92217068.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama terkait bagaimana praktik jual beli dengan sistem dropship dan reseller di online shop Modbymodi. Kedua, bagaimana analisis hukum islam dan Fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 terhadap transaksi jual beli online sistem dropship dan reseller di Modbymodi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pihak modbymodi sebagai supplier dan dropship dan reseller sebagai konsumen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik pengelolahan data dilakukan dengan editing, organizing, dan analyzing. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Pada dasarnya hukum jual beli online sebagaimana pendapat para ulama yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist adalah diperbolehkan. Akad jual beli online adalah sah, apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Pada dasarnya sistem dropship tidak melanggar ketentuan syariah, walaupun dropshipper belum memiliki hak atas barang yang dijualnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa dropship belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai pihak yang berakad (‘āqid) dalam bai’ as-salam, khususnya salam paralel. Penjual atau dropshipper tidak mempunyai hak penuh terhadap barang yang diakadkan sekaligus tidak mempunyai wilayah (kekuasaan) dalam jual beli dengan alasan barang tidak pernah berada di tangan dropshipper. Ditinjau dari sisi rukun dan syarat, dropship telah memenuhi rukun akad jual beli. Kedua, Sistem jual beli reseller diperbolehkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam fatwa DSN-MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017. Sedangkan sistem dropship, ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017. Hal yang menjadi kendala dalam sistem dropship jika dikaitkan dengan fatwa DSN-MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 adalah mengenai kondisi barang yang tidak dalam kuasa dari dropshipper sehingga apabila barangnya tidak dimiliki secara sempurna maka barang tersebut tidak dapat ditasharufkan ataupun dijualbelikan. Saran dari penelitian ini adalah: Sistem dropshipping ini perlu dikenalkan kepada masyarakat umum khususnya anak muda agar mereka terbentuk secara mental untuk menjadi seorang wirausaha . Kemudian dropshipper harus jujur dengan memberikan informasi yang jujur kepada calon pembeli tentang sistem yang digunakan penjual. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara dropshipper dan pembeli mengenai barang yang mereka jual, karena konsekuensi terburuknya adalah pembeli tidak lagi dipercaya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arizka, Arizkaarizkaa636@gmail.comC92217068
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJailani, Imam Amrusisriamrusi@yahoo.co.id2003017002
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Jual Beli Online; Dropship; Reseller Dimodbymodi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arizka Arizka
Date Deposited: 19 Oct 2022 01:44
Last Modified: 19 Oct 2022 03:59
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/57408

Actions (login required)

View Item View Item