This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Wardani, Dyah Ayu Kusuma (2022) Ghibah dalam surah al-Hujurat ayat 12: studi komparatif tafsir Marah Labid karya Syaikh Nawawi Al-Bantani dan tafsir fi zhilalil qur'an karya Sayyid Quthb. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Dyah Ayu Kusuma Wardani_E73218035.pdf Download (3MB) |
Abstract
Pada umumnya, manusia dituntut untuk tidak membicarakan keburukan seseorang kepada orang lain dan selalu berbaik sangka terhadap sesama. Tetapi nyatanya malah sebaliknya, sering dijumpai seseorang yang membicarakan keburukan orang lain dengan teran-terangan ataupun dengan sembunyi. Alquran menjelaskan dalam surah Al-Hujurat: 12, bahwa ghibah (menggunjing) sama halnya dengan memakan daging manusia yang telah mati. Alquran memberikan perumpamaan tersebut karena ingin menunjukkan perintah bahwa ghibah merupakan perbuatan yang harus dihindari dan dijauhi. Akan tetapi, mengungkapkan kejelekan atau kesalahan secara langsung dihadapannya (orang yang bersifat buruk) dapat menjadikan orang tersebut memperbaiki kejelekkan dan kesalahannya. Hal itu setidaknya mengindikasikan bahwa tidak semua hal pembicaraan buruk tentang seseorang itu dilarang dan tidak diperbolehkan. Berawal dari perbedaan pendapat antara Imam Nawawi al-Bantani dan Sayyid Quthb dalam menafsirkan surah al-Hujurat ayat 12 dalam karyanya masing-masing, menjadi suatu problem akademik yang harus diteliti untuk dapat memberikan pemahaman dan mencegah kesalahpahaman diantara kaum muslimin mengenai perbuatan ghibah. Adapun spesifikasi teori yang digunakan ialah teori maudhu’i (tematik) dan juga teori muqaran (komparasi) yang kemudian kedua teori tersebut digabungkan atau dikombinasikan dengan harapan dapat menghasilkan suatu temuan yang baru. Adapun teori muqaran (komparasi) digunakannya karena dalam penelitian ini menggunakan dua tokoh dalam menganalisis suatu objek kajian, sehingga setelah ditemukannya hasil dari analisis objek kemudian akan dibandingkan atau dikomparasikan. Temuan dari penelitian ini yaitu: Pertama, Imam Nawawi al-Bantani menafsirkan mengenai ghibah dalam surah al-Hujurat ayat 12 dalam tafsir Marah Labid, bahwa Nawawi al-Bantani menjelaskan ghibah atau mengumpat itu sama halnya dengan memakan bangkai manusia, sedangkan memakan bangkai itu hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat dikarenakan ada hajat atau kebutuhan. Kedua, Sayyid Quthb melarang perbuatan ghibah dikarenakan dapat mengusik perasaan orang lain. Yang mana diartikan seorang saudara yang memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati. Ketiga, adapun perbedaan dan persamaan kedua tokoh dalam menafsirkan ayat tersebut, metode, teori, dan sumber rujukan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Akhlak Al Qur'an |
||||||||
Keywords: | ghibah; al-hujurat; Nawawi al-Bantani dan Sayyid Quthb | ||||||||
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Ilmu Alquran dan Tafsir | ||||||||
Depositing User: | Dyah Ayu Kusuma Wardani | ||||||||
Date Deposited: | 02 Nov 2022 06:55 | ||||||||
Last Modified: | 03 Nov 2022 01:15 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/57727 |
Actions (login required)
View Item |