Legitimasi penjabat kepala daerah perspektif negara demokrasi konstitusional

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kusuma, Mochammad Tommy (2022) Legitimasi penjabat kepala daerah perspektif negara demokrasi konstitusional. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mochammad Tommy Kusuma_02040420016 ok.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tesis dengan judul “Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Perspektif Negara Demokrasi Konstitusional”, ini untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana legitimasi penjabat kepala daerah ditinjau dari perspektif negara demokrasi konstitusional, dan bagaimana mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021. Penelitian tentang, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Perspektif Negara Demokrasi Kontitusional, merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dihimpun menggunakan metode penelitian studi Pustaka (library research). Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif sehingga menjadi data yang konkrit dan sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara konstitusional kepala daerah baik definitif maupun penjabat (Pj) telah memenuhi legitimasi otoritas legal-rasional. Akan tetapi dalam negara demokrasi, kepala daerah harus mempunyai sisi karismatik (legitimasi otoritas karismatik). Karena jika hanya memenuhi unsur otoritas legal-rasional tanpa otoritas karismatik, maka pemimpin tersebut tidak mempunyai jiwa legitimasi sesunggunya. Arti penting dari legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemimpin yang telah diberi kekuasaan. Mekanisme penunjukan (Pj) kepala daerah yaitu Kemendagri dan Pemerintah Provinsi menentukan dua calon yang memenuhi persyaratan dan dilakukan fit and proper test di hadapan DPRD Provinsi. Kemudian, DPRD Provinsi melakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Gubernur. Proses yang sama dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi menentukan dua calon yang sesuai dan kemudian diserahkan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk fit and proper test dan dilakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Sejalan dengan kesimpulan diatas bahwasannya Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 sepatutnya dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan peraturan teknis terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Situasi dan kondisi penjabat kepala daerah saat ini tidak bisa disamakan dengan penjabat kepala daerah era sebelumnya dengan mengggunakan ketentuan hukum Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang tidak menyebutkan secara tegas rentang waktu kosong menuju pilkada serentak di tahun 2024.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kusuma, Mochammad Tommytomkus7tomkus@gmail.com02040420016
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMuwahid, Muwahidmuwahid@uinsby.ac.id197803102005011004
Thesis advisorMubarok, Nafinafi.mubarok@gmail.com197404142008011014
Subjects: Negara
Demokrasi
Kepemimpinan
Keywords: Legitimasi; demokrasi; penjabat
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Kusuma Mochammad Tommy
Date Deposited: 27 Dec 2022 03:03
Last Modified: 27 Dec 2022 03:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58627

Actions (login required)

View Item View Item