Praktik arisan hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dalam perspektif maslahah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Afiyah, Nur (2022) Praktik arisan hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dalam perspektif maslahah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Afiyah_C92218162 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dengan judul “Praktik Arisan Hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Dalam Perspektif Maṣlahaḥ Dan Kitab undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini untuk menjawab: 1) Bagaimana praktik kegiatan arisan hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. 2) Bagaimana perspektif Maṣlahaḥ dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap praktik arisan hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Data yang disajikan penulis berasal dari hasil wawancara dengan peserta praktik arisan hajatan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Kemudian data dianalisis melalui metode pendekatan kualitatif yakni menggunakan teori Maṣlahaḥ dan Kitab undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian dan pinjam meminjam selanjutnya dipakai untuk menganalisis Praktik Arisan Hajatan Di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik arisan hajatan ini memang tidak seperti pada umumnya dikarenakan praktik hajatan ini bermula dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga setempat bukan menggunakan bahan pokok yaitu gula dan beras. Gula menjadi salah satu bahan pokok yang dijadikan patokan dalam pembayaran arisan yang diganti menggunakan uang rupiah. Dalam praktik arisan hajatan ini tidak menggunakan perjanjian tertulis. Praktik arisan hajatan ini juga terdapat beberapa syarat untuk mengikutinya dalam hal ini juga jarang kita temukan pada arisan pada umumnya. 2) Praktik arisan hajatan ini dalam Perspektif Maṣlahaḥ sesuai dengan tujuan syariat (Maqāṣid al-shari>’ah) sehingga dengan diadakannya kegiatan arisan hajatan ini dapat mewujudkan kebaikan atau kemanfaatan bagi masyarakat. Praktik arisan hajatan yang dilakukan di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dalam perspektif Kitab undang-Undang Hukum Perdata sudah sesuai. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil wawancara dengan beberapa orang peserta hajatan dan beberapa regulasi perihal perjanjian yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kemudian diperkuat dengan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan juga sesuai dengan pasal 1754 Kitab undang-Undang Hukum Perdata. Dari kesimpulan diatas maka penulis menyarankan kepada koordinator praktik arisan hajatan ini untuk membuat perjanjian tertulis yang didalamnya terdapat kewajiban beserta sanksi yang dimana hal tersebut disepakati oleh semua anggota arisan hajatan yang berpedoman Al-Qur’an, As-Sunnah, pendapat ulama, dan juga Kitab undangUndang Hukum Perdata tentang perjanjian agar bisa berjalan dengan aman dan tertib.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Afiyah, Nurnrafiyah00@gmail.comC92218162
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRohman, Moh. Faizurfaza.veiro@gmail.com2026118901
Subjects: Hukum > Hukum Perdata
Keywords: Arisan hajatan; hukum perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 08 Mar 2023 02:48
Last Modified: 08 Mar 2023 02:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61232

Actions (login required)

View Item View Item