JUAL BELI SEPATU “SOLID” ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN TOKO PENGECER DI KECAMATAN SEDATI SIDOARJO DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rizal, Salman (2014) JUAL BELI SEPATU “SOLID” ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN TOKO PENGECER DI KECAMATAN SEDATI SIDOARJO DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Undergraduate thesis, u.

[img]
Preview
Text
COver.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (76kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (65kB) | Preview

Abstract

Fenomena banyaknya jual beli yang merugikan salah satu pihak dan mengandung unsur spekulatif menjadi menarik untuk dikaji. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan, 1) Bagaimana jual beli sepatu “solid” antara distributor dengan toko pengecer di kecamatan Sedati Sidoarjo 2) Bagaimana perspektif maslahah mursalah terhadap jual beli sepatu “solid” antara distributor dengan toko pengecer di kecamatan Sedati Sidoarjo?.
Data penelitian ini diperoleh dari distributor dan toko pengecer yang menjadi subyek penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview, dan dokumentasi kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif yaitu menggambarkan atau menjelaskan dan menilai data yang terkait yang berhubungan dengan praktek jual beli sepatu “solid” di kecamatan Sedati Sidoarjo sebagai argumentasi dengan alasan dan dasar hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jual beli sepatu “solid” di anggap boleh, dengan alasan jual beli tersebut tidak mengandung adanya unsur garar (penipuan), adanya unsur kerelaan diantara dua belah pihak dengan direalisasikan dalam bentuk menerima dan memberi, serta tidak menimbulkan pertentangan meskipun secara kasat mata jual beli sepatu “solid” ada syarat akad yang tidak terpenuhi seperti jual beli barang yang belum diketahui sebelum akad. Pembeli tidak mengetahui barang yang dibeli, hanya melalui unsur dugaan dan kebenarannya dapat dikategorikan 60% sesuai dengan akad. Persoalan ini sudah dimaklumi oleh penjual (distributor) dan pembeli (toko pengecer) karena sebelumnya sudah dijelaskan melalui kodenya masing-masing. Dalam konsep mas}lah}ah mursalah, apabila si pembeli membeli barang dalam satu partai, lalu mendapati sebagiannya cacat atau kurang fungsional maka si pembeli boleh mengembalikan seluruh barang atau tetap boleh mengambilnya berikut biaya ganti rugi atas barang yang cacat tersebut.
Sejalan dengan kesimpulan diatas ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan: Pertama, bagi distributor harus berpegangan kepada syariat Islam dalam melakukan transaksi, selain itu distributor hendaknya lebih jeli dalam memilih barang dari pemasok. Kedua, bagi toko pengecer harus berhati-hati dalam memilih barang dari distributor dan berhati-hati dalam melakukan transaksi. Maka antara distributor dan toko pengecer harus bersikap jujur dan tanggung jawab.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Sukamto
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rizal, SalmanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Feb 2015 03:54
Last Modified: 11 Feb 2015 03:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/616

Actions (login required)

View Item View Item